Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Ditanya soal Kondisi Anak di Rumah, Ferdy Sambo Menangis Terisak hingga Tak Mau Jawab

Mengingat kondisi Ferdy Sambo dan istrinya saat ini sedang ditahan, penasehat hukum pun menyinggung kondisi anak-anak tersebut.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
WARTA KOTA/YULIANTO
Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo menangis ketika dia menjalani pemeriksaan di persidangan pada Selasa (10/1/2023).

Ferdy Sambo terisak ketika ditanya oleh tim penasehat hukumnya mengenai anak-anaknya.

"Saat ini saudara setelah pernikahan ada dikaruniai putra-putri, bisa disebutkan?" tanya Pengacara Sambo, Rasamala Aritonang di dalam persidangan.

Baca juga: Kuat Maruf Ceritakan Momen saat Menyerahkan Diri, Ada Pertanyaan Ferdy Sambo yang Buat Ia Menangis

Sambo menjawab jika dia memiliki empat anak.

Empat anak Ferdy Sambo itu terdiri dari dua laki-laki dan dua perempuan.

Dari keterangan yang dia sampaikan, Sambo memiliki anak bungsu yang berusia satu setengah tahun.

Lantas mengingat kondisi Ferdy Sambo dan istrinya saat ini sedang ditahan, penasehat hukum pun menyinggung kondisi anak-anak tersebut.

"Saudara bisa jelaskan, sekarang kan sementara waktu saudara dan terdakwa Putri sedang tidak bisa di rumah. Siapa sekarang yang mengurus anak-anak?" tanya Rasamala lagi.

Baca juga: Jadi Orang Terakhir yang Jujur soal Skenario Ferdy Sambo, Kuat Maruf Ogah Dicap Pengkhianat

Ferdy Sambo tak mampu menjawab mendengar pertanyaan tersebut.

Di tengah keheningannya, dia kemudian sedikit terisak.

Tim penasehat hukum pun menawarkan bahwa Ferdy Sambo tidak mesti menjawab pertanyaan tersebut.

"Saudara bisa jawab?" kata Rasamala.

"Saya skip," kata Sambo.

Penasehat hukum lantas mengungkit soal karier Sambo selama 28 tahun di Polri.

"Bisa sedikit jelaskan bagaimana perjalanan karier saudara selama 28 tahun? Singkat saja."

Baca juga: Hendra Kurniawan Sebut Kapolri Listyo Sigit Juga Kena Prank, Cerita Ferdy Sambo Banyak Makan Korban

Dari pertanyaan itu, Sambo menjelaskan bahwa dirinya telah mendapatkan berbagai penghargaan, termasuk bintang bhayangkara.

"Tapi harus saya lepaskan," ujarnya sembari terisak.

Setelahnya, tim penasehat hukum memberikan tisu kepada Sambo yang sudah menangis.

Mantan Kadiv Propam Polri itu pun kemudian menjawab pertanyaan-pertanyaan dengan suara sengau.

Sebagai informasi, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap brigadir J, Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai terdakwa bersama isterinya, Putri Candrawathi.

Mereka menjadi terdakwa bersama tiga orang lainnya, yaitu Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuwat Maruf.

Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Selain itu, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara.

Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

(Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved