Polisi Tembak Polisi
Hendra Kurniawan Sebut Kapolri Listyo Sigit Juga Kena Prank, Cerita Ferdy Sambo Banyak Makan Korban
Kata Hendra Kurniawan, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang merupakan pimpinan Polri juga sempat terkecoh Ferdy Sambo.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Eks Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan mengakui jika dirinya merupakan korban prank Ferdy Sambo soal kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hendra Kurniawan mengungkapkan hal itu saat menjadi saksi dalam perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus Brigadir J atas terdakwa Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2023).
Namun kata Hendra, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang merupakan pimpinan Polri juga sempat terkecoh Ferdy Sambo.
Baca juga: Alasan Ferdy Sambo Kerap Menangis saat Beri Kesaksian, Bantah Akting, Teringat Kejadian Pelecehan
“Intinya tidak ada skenario. Kita semua kena prank. Jangankan saya, Pak Kapolri saja kena kan, begitu aja,” kata Hendra.
“Jadi semuanya kena prank?” tanya tim hukum Agus. Hendra menjawab pertanyaan itu dengan mengangguk.
Hendra menjawab, awalnya dia percaya dengan ucapan Sambo yang menyebut istrinya Putri Candrawathi dilecehkan Yosua sewaktu berada di Magelang, Jawa Tengah.
Ia juga sempat yakin jika adanya baku tembak antara Yosua dengan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
“Pada saat itu ya, ya semua kita percaya. Bagaimana tidak percaya karena kan sudah dilaporkan juga ke Pimpinan Polri yang percaya sama cerita Ferdy Sambo itu,” ujar Hendra.
Baca juga: Ferdy Sambo Bermanuver, Akui Dia yang Bongkar Pembunuhan Brigadir J, Pengacara Eliezer Tertawa
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Baca juga: Analisa Ahli Psikologi : Ferdy Sambo Punya Kecerdasan di Atas Rata-rata, Imajinasinya Tinggi
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Alvin Lim Sebut Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Mahfud MD: Beri Tahu Di Mana dan Kapan |
![]() |
---|
Viral Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan saat di Lapas Salemba, Kalapas Buka Suara |
![]() |
---|
Pengamat Lihat Peluang Hukuman Ferdy Sambo Berkurang: Jika Berkelakuan Baik Bisa 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Bharada E Bebas Bersyarat Program Pembinaan 6 Bulan |
![]() |
---|
Kontroversi Hakim Suhadi Hapus Vonis Mati Ferdy Sambo, Dosa Sang Anak Kini Dikuliti : Pernah Nyabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.