Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen Terbaru

Nasib 200 Tenaga Honorer Museum Sangiran Sragen, Berharap Diangkat PPPK, Malah Terancam Nganggur

Nasib warga sekitar Museum Sangiran di Desa Krikilan, Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen buram.

Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Septiana Ayu
Wisatawan mendatangi Museum Sangiran di Kabupaten Sragen. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Nasib warga sekitar Museum Sangiran di Desa Krikilan, Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen buram.

Betapa tidak, ratusan warga yang menjadi tenaga honorer di Balai Pelestarian Situs Manusia Purba (BPSMP) Sangiran terancam kehilangan pekerjaannya. 

Hal itu menyusul rencana pemerintah yang akan menghapus tenaga honorer dan digantikan pekerja outsourcing.

Padahal, mereka sangat berharap diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau setidaknya diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setelah belasan hingga puluhan tahun menjadi tenaga honorer. 

Kepala BPSMP Sangiran, Iskandar Mulia Siregar mengatakan saat ini ada 200-an tenaga honorer di Museum Sangiran

"Disini kan ada honorer total 200an orang, sebagian besar adalah pengamanan, kebersihan dan sopir," katanya kepada TribunSolo.com, Rabu (11/1/2023).

Meski sudah bekerja selama belasan tahun atau bahkan puluhan tahun, dirasa mereka akan sulit untuk diangkat menjadi PPPK. 

Mengingat, Kemenristekdikti yang menaungi BPSMP Sangiran tengah melakukan penataan organisasi, yang akan beralih dari Satker Mandiri menjadi Badan Layanan Umum (BLU). 

Tentu saja, penentu dari kebijakan tersebut berasal dari pemerintah pusat. 

Baca juga: Kurangi Sampah Plastik, Wonogiri Kampanye Pakai Tas Ramah Lingkungan

Baca juga: Warga Sekitar Museum Sangiran Mengeluh Soal Status, 12 Tahun Kerja Masih Honorer, Padahal Sarjana 

Dengan kebijakan tersebut juga, nantinya tenaga honorer secara otomatis diganti outsourcing, yang didapatkan dari pihak ketiga. 

Menurut Iskandar, rencananya kebijakan tersebut akan diberlakukan pada Bulan April 2023 mendatang. 

"Ini nanti akan diubah menjadi BLU, BLU rencana efektif mulai April, targetnya mungkin sekitar April sudah memakai outsourcing, itu harus dengan pihak ketiga," jelasnya. 

"Posisi 3 tadi kedepannya harus outsourcing atau istilahnya alih daya, tidak bisa PPPK atau PNS," imbuhnya. 

Terkait siapa pihak ketiga tersebut, kebijakan semuanya ada di tangan pemerintah pusat. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved