Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Putri Candrawathi Ngotot Ngaku Korban Kekerasan Seksual Yosua, Merasa Heran Malah Jadi Tersangka

Putri Candrawathi dalam pernyataannya mengatakan, ia adalah korban kekerasan seksual dan penganiayaan yang dilakukan oleh ajudan suaminya itu. 

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Warta Kota/YULIANTO
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathidi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA -- Terdakwa Putri Candrawathi ikhlas dirinya ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Putri Candrawathi dalam pernyataannya mengatakan, ia adalah korban kekerasan seksual dan penganiayaan yang dilakukan oleh ajudan suaminya itu. 

Tetapi ia malah duduk di kursi pesakitan sekarang.

Baca juga: Hendra Kurniawan Pernah Curiga Putri Candrawathi dan Brigadir J Punya Hubungan, Perlihatkan Chat WA

“Saya adalah korban kekerasan seksual dan penganiayaan dari Saudara Yosua, tapi saya harus ditersangkakan seperti ini, tapi saya sudah mengikhlaskan, Yang Mulia,” kata Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2023).

Putri Candrawathi mengucapkan kata-kata itu ketika hakim bertanya apa yang hendak disampaikan oleh Putri Candrawathi terkait meninggalnya Yosua di dalam peristiwa pembunuhan ini.

Selain menyampaikan bahwa dirinya ikhlas telah ditersangkakan, Putri Candrawathi juga menyampaikan permohonan maaf kepada kedua orang tua Yosua. 

Putri Candrawathi dalam permohonan maafnya, tidak menyangka Ferdy Sambo akan bertindak sejauh ini.

Baca juga: Jelang Tuntutan, Ferdy Sambo Minta Maaf ke Presiden Jokowi karena Kasusnya Bikin Heboh se-Indonesia

“Saya juga tidak pernah menyangka suami saya akan seemosi dan bertindak sejauh ini, karena saya tahu suami saya sangat mencintai seragam coklatnya dan institusi Polri,” kata Putri.

Lebih lanjut, Putri Candrawathi juga menyampaikan permohonan maaf kepada Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf, serta keluarga masing-masing terdakwa.

“Saya hanya berharap dan selalu mendoakan semoga yang terbaik selalu ada dalam keluarga mereka masing-masing,” ucap Putri, dikutip dari Kompas.tv.

“Saya hanya berdoa agar saya bisa dikuatkan untuk segera berkumpul bersama anak-anak saya kembali.”

Diketahui, Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama suaminya Ferdy Sambo, Kuat Maruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer atau Bharada E.

Bharada E dalam dakwaannya, menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Akibat perbuatannya, Sambo, Putri, Richard, Ricky, dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

(*)
Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved