Polisi Tembak Polisi
Jaksa : Kuat Maruf Tahu Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Yosua hingga Terjadi Pembunuhan
Kuat Maruf dalam kesaksiannya di persidangan meminta Putri Candrawathi melapor ke Ferdy Sambo terkait insiden di Magelang.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendapat kesimpulan lain soal terdakwa Kuat Maruf.
Berdasarkan pemaparan yang disampaikan JPU, Kuat Maruf tahu soal perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022 lalu.
JPU mengungkapkan hal itu saat membacakan tuntutan atas terdakwa Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1/2023).
Baca juga: Kasus Pelecehan Terbantahkan, Jaksa Simpulkan Putri Candrawathi dan Yosua Berselingkuh di Magelang
Kesimpulan itu menurut jaksa diperkuat pasca memeriksa Kuat Maruf sebagai terdakwa dan sejumlah saksi ahli.
Kuat Maruf dalam kesaksiannya di persidangan meminta Putri Candrawathi melapor ke Ferdy Sambo terkait insiden di Magelang.
Dia juga menyatakan bahwa insiden di Magelang tak boleh menjadi duri dalam rumah tangga.
Hal itu menunjukkan Kuat Maruf mengetahui perselingkuhan antara Yosua dan Putri.
"Terdakwa Kuat Ma'ruf sendiri baik dalam keterangan sebagai saksi maupun terdakwa mengatakan kepada saksi Putri Candrawathi melaporkan korban Nopriansyah Yosua Hutabarat kepada saksi Ferdy Sambo agar jangan sampai ada duri dalam rumah tangga saksi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi," ujar JPU.
Jaksa menimbang duri yang dimaksudkan adalah Brigadir J.
Baca juga: Curhat Putri Candrawathi, Sempat Takut Tak Diterima Ferdy Sambo Setelah Pelecehan di Magelang
Dengan melihat fakta persidangan itu, Kuat Maruf disimpulkan mengetahui perselingkuhan Brigadir J dengan Putri Candrawathi.
"Di mana duri yang dimaksud adalah korban Yosua Hutabarat. Sehingga dari rangkaian dapat dinilai sebenarnya terdakwa Kuat Ma'ruf sudah mengetahui hubungan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Yosua Hutabarat yang menjadi pemicu terampasnya nyawa korban Yosua Hutabarat," tukasnya.
Alvin Lim Sebut Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Mahfud MD: Beri Tahu Di Mana dan Kapan |
![]() |
---|
Viral Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan saat di Lapas Salemba, Kalapas Buka Suara |
![]() |
---|
Pengamat Lihat Peluang Hukuman Ferdy Sambo Berkurang: Jika Berkelakuan Baik Bisa 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Bharada E Bebas Bersyarat Program Pembinaan 6 Bulan |
![]() |
---|
Kontroversi Hakim Suhadi Hapus Vonis Mati Ferdy Sambo, Dosa Sang Anak Kini Dikuliti : Pernah Nyabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.