Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Prediksi Pakar Hukum : Tuntutan Putri Candrawathi Bakal Lebih Ringan dari Ferdy Sambo karena Hal Ini

Istri Ferdy Sambo itu termasuk sebagai peserta walaupun secara materil penyebabnya adalah Putri Candrawathi. 

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Terdakwa Putri Candrawathi mengenakan pakaian serba putih saat menghadapi sidang tuntutan atas perkara tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Saat ini tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sudah selesai menjalani sidang tuntutan. 

Adapun dua terdakwa Putri Candrawathi dan Richard Eliezer atau Bharada E baru akan menjalani sidang pembacaan tuntutan besok, Rabu (18/1/2023). 

Menjelang sidang tuntutan untuk Putri Candrawathi dan Richard Eliezer, pakar Hukum Pidana, Hibnu Nugroho, menilai istri Ferdy Sambo akan dituntut lebih ringan dibanding suaminya, Ferdy Sambo.

Baca juga: Ayah Brigadir J Kesal, Ferdy Sambo Tak Tunjukkan Raut Penyesalan saat Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Ferdy Sambo dituntut pidana seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (16/1/2023).

Hibnu mengatakan, tuntutan maksimal pada Putri Candrawtahi hanya 20 tahun pidana. 

"Tampaknya kalau bu Putri tak sampai seumur hidup, mungkin maksimal 20 tahun," kata Hibnu, Selasa, dikutip dari youTube MetroTvNews

Pasalnya, istri Ferdy Sambo itu termasuk sebagai peserta walaupun secara materil penyebabnya adalah Putri Candrawathi. 

Baca juga: Putri Candrawathi Berharap Tuntutan JPU Ringan, Ingat Anak-anak di Rumah Masih Butuh Perhatiannya

"Karena dia termasuk sebagai peserta juga tapi bukan aktor, walaupun secara materiil penyebabnya adalah Ibu Putri."  

"Bu Putri lah yang menyampaikan ke FS hingga FS melakukan pembunuhan," tuturnya.

Alasan kedua, menurutnya Putri disebut hanya ikut serta dalam perencanaan pembunuhan bukan aktor yang merencanakan. 

"Kedua terkait perencanannya, (Putri Candrawathi) ikut dalam perencanaan atau turut serta perencanaan, harus dibedakan yang merencanakan dan yang turut serta," katanya. 

Selain itu, tuntutan Putri dikatakan dapat lebih ringan karena faktor sosial seperti sebagai orang tua dan perempuan. 

"Apalagi kalau nanti disinggung soal feminisme, itu bisa jadi tidak seumur hidup tapi 20 tahun, prediksi saya seperti itu," tutur Hibnu. 

(Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved