Polisi Tembak Polisi
Putri Candrawathi Berharap Tuntutan JPU Ringan, Ingat Anak-anak di Rumah Masih Butuh Perhatiannya
Putri Candrawathi menjelang sidang berharap tuntutan dari JPU nanti bisa secara adil dengan dasar-dasar fakta yang ada.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Hari ini Putri Candrawathi mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terkait perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Putri Candrawathi menjelang sidang berharap tuntutan dari JPU nanti bisa secara adil dengan dasar-dasar fakta yang ada.
"Harapan kami sederhana, dalam proses persidangan ini, kebenaran terungkap, ada keputusan yang adil," kata kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2023).
Febri Diansyah mengatakan, anak-anak Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo saat ini juga masih membutuhkan perhatian sehingga diharapkan tuntutan kepada kliennya bisa ringan.
Baca juga: Brigadir J Disebut Selingkuh dengan Putri Candrawathi, Samuel Emosi : Anak Kami Sudah Mati Difitnah
"Harapannya Ibu Putri bisa segera secepat mungkin kembali membesarkan dan menemani anak-anaknya untuk tumbuh karena anak-anaknya sedang membutuhkan perhatian saat ini," ucapnya, dikutip dari Tribunnews.com.
Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Putri Candrawathi, Rabu (18/1/2023).
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, untuk sidang kedua terdakwa pada hari ini beragendakan pembacaan surat tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Putri Candrawathi, Rabu 18 Jan 2023, untuk tuntutan," kata Djuyamto dalam keterangannya.
Baca juga: Jaksa : Putri Candrawathi Ajak Brigadir J Isoman untuk Dieksekusi, Sekongkol dengan Kuat Maruf
Dijawalkan sidang tersebut digelar di ruang utama PN Jakarta Selatan dengan mekanisme bergiliran.
Kedua terdakwa juga dijadwalkan hadir langsung dalam persidangan dengan didampingi tim kuasa hukum.
(*)
Alvin Lim Sebut Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Mahfud MD: Beri Tahu Di Mana dan Kapan |
![]() |
---|
Viral Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan saat di Lapas Salemba, Kalapas Buka Suara |
![]() |
---|
Pengamat Lihat Peluang Hukuman Ferdy Sambo Berkurang: Jika Berkelakuan Baik Bisa 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Bharada E Bebas Bersyarat Program Pembinaan 6 Bulan |
![]() |
---|
Kontroversi Hakim Suhadi Hapus Vonis Mati Ferdy Sambo, Dosa Sang Anak Kini Dikuliti : Pernah Nyabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.