Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Putri Candrawathi Berharap Tuntutan JPU Ringan, Ingat Anak-anak di Rumah Masih Butuh Perhatiannya

Putri Candrawathi menjelang sidang berharap tuntutan dari JPU nanti bisa secara adil dengan dasar-dasar fakta yang ada.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Hari ini Putri Candrawathi mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terkait perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Putri Candrawathi menjelang sidang berharap tuntutan dari JPU nanti bisa secara adil dengan dasar-dasar fakta yang ada.

"Harapan kami sederhana, dalam proses persidangan ini, kebenaran terungkap, ada keputusan yang adil," kata kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2023).

Febri Diansyah mengatakan, anak-anak Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo saat ini juga masih membutuhkan perhatian sehingga diharapkan tuntutan kepada kliennya bisa ringan.

Baca juga: Brigadir J Disebut Selingkuh dengan Putri Candrawathi, Samuel Emosi : Anak Kami Sudah Mati Difitnah

"Harapannya Ibu Putri bisa segera secepat mungkin kembali membesarkan dan menemani anak-anaknya untuk tumbuh karena anak-anaknya sedang membutuhkan perhatian saat ini," ucapnya, dikutip dari Tribunnews.com.

Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Putri Candrawathi, Rabu (18/1/2023).

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, untuk sidang kedua terdakwa pada hari ini beragendakan pembacaan surat tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

"Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Putri Candrawathi, Rabu 18 Jan 2023, untuk tuntutan," kata Djuyamto dalam keterangannya.

Baca juga: Jaksa : Putri Candrawathi Ajak Brigadir J Isoman untuk Dieksekusi, Sekongkol dengan Kuat Maruf

Dijawalkan sidang tersebut digelar di ruang utama PN Jakarta Selatan dengan mekanisme bergiliran.

Kedua terdakwa juga dijadwalkan hadir langsung dalam persidangan dengan didampingi tim kuasa hukum.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved