Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Ronny Talapessy Kecewa Berat Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, Merasa JPU Tidak Adil

Ronny Talapessy menyebut jika Richard Eliezer adalah satu-satunya penguak fakta dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Tribunnews/Jeprima
Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2022). Eliezer yang juga berstatus sebagai justice collaborator itu nampak didampingi petugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK dan juga kuasa hukumnya Ronny Talapessy. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA) 

TRIBUNSOLO.COM - Kuasa Hukum Richard Eliezer (Bharada E), Ronny Talapessy, merasa tuntutan 12 tahun penjara yang diberikan jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada kliennya tidak adil.

Pasalnya, Ronny Talapessy menyebut jika Richard Eliezer adalah satu-satunya penguak fakta dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). 

Ia merasa tuntutan JPU ini sama saja melukai rasa keadilan.

Baca juga: Prediksi Pakar Hukum : Tuntutan Putri Candrawathi Bakal Lebih Ringan dari Ferdy Sambo karena Hal Ini

Lebih lanjut, Ronny dan timnya bakal mengajukan nota pembelaan untuk Richard Eliezer, minggu depan.

"Atas tuntutan saudara Jaksa Penuntut Umum yang melukai rasa keadilan ini, maka kami tim penasehat hukum bersama terdakwa akan mengajukan nota pembelaan," kata Ronny Talapessy, Rabu (18/1/2023) dikutip dari Kompas Tv.

Ia lantas menganggap jaksa telah mengesampingkan dan tidak menganggap status Justice Collaborator (JC) yang tersemat pada diri Richard Eliezer.

"Kami pikir bahwa status dia sebagai JC tidak diperhatikan, tidak dilihat oleh Jaksa Penuntut Umum."

"Kami melihat bahwa perjuangan dari awal bagaimana Richard Eliezer yang coba konsisten."

"Ketika dia harus berani mengambil sikap, kemudian dia berani berkata jujur dari proses penyidikan sampai di proses persidangan itu (selalu) ditunjukkan," tegas Ronny.

Baca juga: Ayah Brigadir J Kesal, Ferdy Sambo Tak Tunjukkan Raut Penyesalan saat Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Senada dengan Ronny, Lembaga Perlindungan Saksi Korban pun menyesalkan tuntutan 12 tahun penjara bagi Richard Elizer.

Rekomendasi LPSK untuk keringanan hukuman sebagai penghargaan JC, juga tidak diperhatikan Jaksa.

Selanjutnya, LPSK berharap putusan hakim lebih adil terhadap Richard Elizer.

"Kami intinya menyesalkan dan menyayangkan sekali tuntutan JPU terhadap Richard Elizer selama 12 tahun."

"Itu di luar harapan kami, karena harapan kami Richard Elizer kan sudah kita tetapkan sebagai JC dan dia sudah menunjukkan komitmennya menunjukkan konsistensinya untuk mengungkap kejahatan ini secara terang benderang."

"Bahkan kalau tidak ada pernyataan, pengakuan dan keterangan dari Richard, kasus ini juga nggak akan terbuka bahwa kasus ini adalah sebuah kejahatan tidak pidana pembunuhan."

"Kami berharap putusan Majelis Hakim akan seadil-adilnya buat Richard Elizer," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas.

(Tribunnews.com)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved