Berita Sragen Terbaru
Tilang Manual Tetap Diberlakukan di Sragen, Knalpot Brong hingga Tak Pakai Helm Ditindak
Tilang manual masih diberlakukan di Sragen. Sasarannya adalah seperti pengguna knalpot brong, tak memakai helm, dan pelanggaran kasat mata lainnya.
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Penindakan pelanggaran lalu lintas secara manual masih berlaku di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Meski saat ini, pihak kepolisian sudah mulai menerapkan penilangan secara elektronik menggunakan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Kanit VI Subdit Gakkum Dirlantas Polda Jateng, AKP Tri Afandi membenarkan jika tilang manual masih berlaku.
Namun, menurutnya pelanggaran yang bisa ditindak ialah pelanggaran-pelanggaran kasar mata, yang dilakukan petugas ketika melakukan patroli.
"Untuk tilang manual sudah berlaku, dengan catatan itu pelanggaran kasat mata, namun kaitannya dengan razia, sampai detik ini, kita tidak ada perintah untuk melaksanakan kegiatan penindakan secara manual," katanya kepada TribunSolo.com, Kamis (19/1/2023).
"Namun, saat anggota melaksanakan patroli pagi, siang, malam, menemukan pelanggaran kasat mata, itu boleh dilaksanakan penindakan bsecara manual," tambahnya.
AKP Tri Afandi menerangkan pelanggaran kasat mata seperti penggunaan knalpot brong dan pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm, berkaitan dengan kelengkapan kendaraan dan plat nomor.
Baca juga: Polisi Boyolali Terapkan Tilang Manual untuk Pelanggaran Ini, Knalpot Brong - Anak di Bawah Umur
"Itu semua termasuk kasat mata, bisa langsung dilakukan penindakan manual," ujarnya.
Terpisah, Kanit Gakkum Satlantas Polres Sragen, Ipda Irwan Marviyanto mengatakan jumlah pelanggaran yang ditindak melalui ETLE meningkat dibanding sebelumnya.
Dimana, di wilayah Kabupaten Sragen sudah diberlakukan penindakan dengan menggunakan E-TLE Mobile.
"Karena di medio tahun 2022 program ETLE digalakkan, sehingga penindakan secara manual sedikit agak berkurang, sehingga penindakan dengan ETLE tentunya meningkat," ujarnya.
Menurutnya, penindakan secara manual dinilai lebih efektif, karena bisa langsung menegur langsung para pengendara yang melakukan pelanggaran.
Sedangkan dengan teknologi ETLE, pengendara juga akan ditegur, setelah menerima surat tilang yang dikirim ke rumah masing-masing. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.