Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kabar dari Jakarta

Menteri Desa Dukung Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Alasannya Lebih Banyak Waktu Sejahterakan Warga

Masa jabatan kepala desa (kades) yang diusulkan selama sembilan tahun tengah ramai di sejumlah daerah termasuk di Solo Raya.

TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar di Desa Banaran, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten, Jum'at (5/11/2021). 

Dengan begitu, warga desa tidak perlu menunggu selama sembilan tahun untuk mengganti kepala desa yang kinerjanya sangat buruk.

“Ada mekanisme bahwa Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden itu berhak memberhentikan bupati atau wali kota ketika kinerjanya sangat buruk. Nah, kalau bupati dan wali kota saja bisa diberhentikan ditengah jalan apalagi kades,” jelasnya.

Abdul Halim memastikan, pihaknya akan terus mendukung usulan masa jabatan kades menjadi sembilan tahun meskipun dengan proses yang panjang.

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved