Kabar dari Jakarta
Menteri Desa Dukung Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Alasannya Lebih Banyak Waktu Sejahterakan Warga
Masa jabatan kepala desa (kades) yang diusulkan selama sembilan tahun tengah ramai di sejumlah daerah termasuk di Solo Raya.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar di Desa Banaran, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten, Jum'at (5/11/2021).
Dengan begitu, warga desa tidak perlu menunggu selama sembilan tahun untuk mengganti kepala desa yang kinerjanya sangat buruk.
“Ada mekanisme bahwa Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden itu berhak memberhentikan bupati atau wali kota ketika kinerjanya sangat buruk. Nah, kalau bupati dan wali kota saja bisa diberhentikan ditengah jalan apalagi kades,” jelasnya.
Abdul Halim memastikan, pihaknya akan terus mendukung usulan masa jabatan kades menjadi sembilan tahun meskipun dengan proses yang panjang.
(*)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Kabar dari Jakarta
Jangan Anggap Remeh! Dokter Spesialis Paru Sebut Polusi Udara Jangka Panjang Bisa Sebabkan Kanker |
![]() |
---|
Johnny G Plate Seret Nama Jokowi saat Sidang Korupsi Proyek BTS 4G, Bambang Pacul : Ngawur! |
![]() |
---|
Tepat di Tahun Pemilu 2024, Gaji PNS Bakal Naik, Simak Besarannya untuk Masing-masing Golongan |
![]() |
---|
PKS Usul Gaji Kepala Desa Naik Minimal Rp3,7 Juta per Bulan, Alasannya Banyak Kades Terjerat Utang |
![]() |
---|
DPR Klaim Kepercayaan Publik ke Polri Naik, Anggaran Rp111 Triliun untuk Kepolisian Bakal Ditambah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.