Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kabar dari Jakarta

Tepat di Tahun Pemilu 2024, Gaji PNS Bakal Naik, Simak Besarannya untuk Masing-masing Golongan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri akan mengumumkan kenaikan gaji PNS ini pada 16 Agustus 2023.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi gaji aparatur sipil negara. 

TRIBUNSOLO.COM - Aparatur sipil negara (ASN) atau biasa disebut PNS akan mendapatkan kenaikan gaji dalam hitungan bulan.

Kenaikan gaji untuk PNS itu sudah diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, sebelumnya,

Namun, kenaikan gaji tersebut baru bisa dinikmati PNS, TNI dan Polri pada tahun 2024.

Baca juga: Hasto Ingatkan Prabowo Jangan GR, Jokowi Baik Bukan karena Dukung di Pilpres, tapi Agar Situasi Aman

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri akan mengumumkan kenaikan gaji PNS ini pada 16 Agustus 2023.

Kementerian Keuangan dan Kementeria Pendayagunaan Aparatur Negaran dan Reformasi Birokrasi ( KemenPAN-RB ) saat ini sudah menyelesaikan rancanangan besaran kenaikan gaji tersebut, termasuk untuk pensiunan tahun 2024.

Pengumuman tersebut akan menjadi kado istimewa bagi PNS, TNI dan Polri saat perayaan ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia 2023.

Soal pengumuman gaji PNS naik ini juga dibenarkan Menpan-RB Abdullah Azwar Anas, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Asyik Gaji PNS, TNI dan Polri Bakal Naik Tahun Depan, Diumumkan Presiden Jokowi 16 Agustus 2023

Azwar Anas menyebut, Presiden Jokowi telah menyetujui rencana kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri yang akan diterapkan pada tahun 2024.

Terakhir kali gaji PNS mengalami kenaikan terjadi pada 2018 lalu.

Kenaikan gaji itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 Tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Pada saat itu, gaji PNS, TNI dan Polri naik sebesar lima persen.

Sehingga, gaji PNS golongan I/A dengan masa kerja 0 tahun naik menjadi Rp1.560.800, dari sebelumnya Rp1.486.500.

Lalu, gaji PNS golongan IV/E dengan masa kerja lebih 30 tahun naik menjadi Rp5.901.200, dari sebelumnya Rp5.620.300.

Dengan kata lain, gaji PNS mengalami kenaikan antara Rp70 ribu hingga Rp280 ribuan.

Daftar Gaji PNS

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved