Kabar dari Jakarta
PKS Usul Gaji Kepala Desa Naik Minimal Rp3,7 Juta per Bulan, Alasannya Banyak Kades Terjerat Utang
Menurut fraksi PKS, kepala desa perlu diberikan tunjangan rumah tangga dan kedua, gaji kepala desa harus ditingkatkan.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI fraksi PKS mengusulkan agar gaji kepala desa naik.
Menurut Anggota DPR dari Fraksi PKS DPR RI, Syahrul Aidi Mazaat dalam Rapat Panja RUU desa di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/6/2023), ada sederet alasan kenapa gaji kepala desa harus naik.
Melansir Kompas.tv, Syahrul menyebut ada beberapa hal pokok yang perlu diperhatikan dalam rapat panja RUU tentang desa ini.
Baca juga: Berapa Lama Masa Jabatan Kepala Desa saat Pilkades Serentak 2023 di Klaten? Ini Kata Dispermasdes
Contohnya menurut dia, kepala desa perlu diberikan tunjangan rumah tangga dan kedua, gaji kepala desa harus ditingkatkan.
“Bupati itu dalam menerima tamu semuanya ditanggung oleh negara, sebaliknya para kades ini tidak padahal mereka juga mewakili tugas negara."
'Kemudian gaji kepala desa sangat kecil sedangkan beban kerjanya cukup berat saya usulkan minimal gajinya Rp 3,7 juta dan harus dipastikan menerima setiap bulan di awal bulan,” katanya dalam Rapat Panja RUU desa di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/6/2023).
Syahrul lantas mendengar kabar miris soal kepala desa yang minjam uang hingga ribut dengan pasangannya.
Ia mengaku banyak kepala desa yang kekurangan biaya hingga banyak utang dan akhirnya diceraikan istri.
Oleh karena itu melalui rancangan undang-undang yang baru, dia mengharapkan gaji kepala desa naik.
Baca juga: Bupati Sri Mulyani Saksikan Ratusan Calon Kepala Desa di Klaten Suarakan Deklarasi Damai
“Berdasarkan laporan banyak kades ini yang kekurangan biaya sehingga mereka itu pinjam sana-sini ada yang pinjam ke mertua bahkan sampai diceraikan oleh pasangannya karena terlilit banyak hutang."
"Jadi saya minta gajinya itu juga perlu ditingkatkan lagi,” ujar Syahrul dikutip dari situs dpr.go.id.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI saat ini masih menggelar rapat panitia kerja (Panja) penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan kedua atas Undang-Undang (UU) nomor 6 tahun 2014, tentang desa.
Pada rapat Panja itu itu terdapat beberapa usulan untuk revisi dalam UU tersebut selain gaji dan tunjangan.
Sebelumnya, masa jabatan kepala desa direvisi dari masa jabatan sebelumnya enam tahun, menjadi sembilan tahun.
Hal tersebut tertuang pada pasal 39 ayat 1 yang berbunyi, kepala desa memegang jabatan selama 9 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Kemudian ayat 2, kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
(*)
Jangan Anggap Remeh! Dokter Spesialis Paru Sebut Polusi Udara Jangka Panjang Bisa Sebabkan Kanker |
![]() |
---|
Johnny G Plate Seret Nama Jokowi saat Sidang Korupsi Proyek BTS 4G, Bambang Pacul : Ngawur! |
![]() |
---|
Tepat di Tahun Pemilu 2024, Gaji PNS Bakal Naik, Simak Besarannya untuk Masing-masing Golongan |
![]() |
---|
DPR Klaim Kepercayaan Publik ke Polri Naik, Anggaran Rp111 Triliun untuk Kepolisian Bakal Ditambah |
![]() |
---|
Andai Tambang Indonesia Tak Dikorupsi, Mahfud MD Sebut Tiap WNI Bisa Dapat 'Gaji' Rp20 Juta Sebulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.