Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kabar dari Jakarta

PKS Usul Gaji Kepala Desa Naik Minimal Rp3,7 Juta per Bulan, Alasannya Banyak Kades Terjerat Utang

Menurut fraksi PKS, kepala desa perlu diberikan tunjangan rumah tangga dan kedua, gaji kepala desa harus ditingkatkan.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
ILUSTRASI - Ribuan Kades dari seluruh Indonesia berdemonstrasi menuntut perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun di Gedung DPR RI, Jakarta. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI fraksi PKS mengusulkan agar gaji kepala desa naik.

Menurut Anggota DPR dari Fraksi PKS DPR RI, Syahrul Aidi Mazaat dalam Rapat Panja RUU desa di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/6/2023), ada sederet alasan kenapa gaji kepala desa harus naik.

Melansir Kompas.tv, Syahrul menyebut ada beberapa hal pokok yang perlu diperhatikan dalam rapat panja RUU tentang desa ini.

Baca juga: Berapa Lama Masa Jabatan Kepala Desa saat Pilkades Serentak 2023 di Klaten? Ini Kata Dispermasdes

Contohnya menurut dia, kepala desa perlu diberikan tunjangan rumah tangga dan kedua, gaji kepala desa harus ditingkatkan.

“Bupati itu dalam menerima tamu semuanya ditanggung oleh negara, sebaliknya para kades ini tidak padahal mereka juga mewakili tugas negara."

'Kemudian gaji kepala desa sangat kecil sedangkan beban kerjanya cukup berat saya usulkan minimal gajinya Rp 3,7 juta dan harus dipastikan menerima setiap bulan di awal bulan,” katanya dalam Rapat Panja RUU desa di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/6/2023).

Syahrul lantas mendengar kabar miris soal kepala desa yang minjam uang hingga ribut dengan pasangannya.

Ia mengaku banyak kepala desa yang kekurangan biaya hingga banyak utang dan akhirnya diceraikan istri.

Oleh karena itu melalui rancangan undang-undang yang baru, dia mengharapkan gaji kepala desa naik.

Baca juga: Bupati Sri Mulyani Saksikan Ratusan Calon Kepala Desa di Klaten Suarakan Deklarasi Damai

“Berdasarkan laporan banyak kades ini yang kekurangan biaya sehingga mereka itu pinjam sana-sini ada yang pinjam ke mertua bahkan sampai diceraikan oleh pasangannya karena terlilit banyak hutang."

"Jadi saya minta gajinya itu juga perlu ditingkatkan lagi,” ujar Syahrul dikutip dari situs dpr.go.id.

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI saat ini masih menggelar rapat panitia kerja (Panja) penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan kedua atas Undang-Undang (UU) nomor 6 tahun 2014, tentang desa.

Pada rapat Panja itu itu terdapat beberapa usulan untuk revisi dalam UU tersebut selain gaji dan tunjangan.

Sebelumnya, masa jabatan kepala desa direvisi dari masa jabatan sebelumnya enam tahun, menjadi sembilan tahun.

Hal tersebut tertuang pada pasal 39 ayat 1 yang berbunyi, kepala desa memegang jabatan selama 9 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Kemudian ayat 2, kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved