Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Karanganyar Terbaru

ETLE di Karanganyar Sepanjang 2022 Capai 12 Ribu Pelanggaran, Tilang Manual Bakal Diberlakukan Lagi

Penerapan tilang elektronik rupanya masih memiliki kelemahan seperti tidak bisa menangkap pelanggar knalpot brong, ODOL, dan kendaraan tanpa nopol

TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
KBO Satlantas Polres Karanganyar Iptu Anggoro Wahyu. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Sepanjang tahun 2022, jumlah tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kabupaten Karanganyar mencapai belasan ribu pelanggar.

KBO Satlantas Polres Karanganyar Iptu Anggoro Wahyu mengatakan sudah ada 12 ribu tilang elektronik yang dikeluarkan Satlantas Polres Karanganyar.

Evaluasipun dilakukan dalam penerapan ETLE di Kabupaten Karanganyar.

"Kebanyakan dengan penindakan kasat mata (polisi foto pelanggar), pelanggaran paling banyak tidak menggunakan helm," kata Anggoro, kepada TribunSolo.com, Kamis (19/1/2023).

Baca juga: Sudah Benar Jualan, Pasutri Karanganyar Curi Motor, Nyaris Jadi Bulan-bulanan Warga Usai Tertangkap

Anggoro mengatakan pelanggaran tersebut paling banyak ditemukan di jalur-jalur alternatif di Kabupaten Karanganyar.

Meskipun begitu, penerapan tilang elektronik rupanya masih ada kelemahan.

"Tilang elektronik tidak bisa menangkap pelanggar knalpot brong, kendaraan ODOL, hingga kendaraan tanpa nopol," ucap Anggoro.

Berdasarkan hasil evaluasi tilang elektronik, pada tahun 2023 tilang manual bakal diberlakukan kembali.

Sehingga, kata dia, pihaknya bisa melakukan penindakan pelanggaran yang tidak bisa tertangkap di ETLE.

Baca juga: Kronologi Pencurian Perhiasan Ibu Kos di Karanganyar : Berbekal Alat Rakitan, Bobol Kotak Perhiasan

"Tahun 2022, kita menggalakkan ETLE, bukan manual. Namun di tahun ini sudah diperbolehkan manual, sehingga pelanggaran yang tidak terdeteksi ETLE bisa kami tindak," ungkap Anggoro.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan puluhan kendaraan di jalanan di sekitar waduk Lalung, Kelurahan Lalung, Kecamatan/Kabupaten Karanganyar, Rabu (18/1).

Dia menuturkan, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut dilakukan anak muda nongkrong hingga balapan liar yang membuat resah warga.

"Rabu kami menindak masyarakat di jalan dusun Lalung, masyarakat merasa terganggu karena banyak anak muda lalu-lalang yang selalu di situ, total 33 kendaraan kami tilang, 24 motor knalpot brong," ujar dia.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved