Polisi Tembak Polisi
Eks Wakapolri Oegroseno Bela Anak Buah Ferdy Sambo, Sebut Pelanggaran Profesi Tak Masuk Pidana
Oegroseno, diketahui dihadirkan sebagai saksi meringankan oleh tim penasihat hukum terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno memberikan pembelaannya terjadap anak buah Ferdy Sambo dalam kasus obstraction of justice atau perintangan penydikan.
Adapun Oegroseno, diketahui dihadirkan sebagai saksi meringankan oleh tim penasihat hukum terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Jumat (20/1/2023) lalu.
Kata Oegroseno, dalam kasus pelanggaran profesi tak seharusnya dibawa ke ranah pidana.
Baca juga: Prediksi Pakar Hukum : Tuntutan Putri Candrawathi Bakal Lebih Ringan dari Ferdy Sambo karena Hal Ini
"Di seluruh dunia pun tidak ada pelanggaran profesi masuk ke pidana itu nggak ada," kata Oegroseno setelah persidangan, dikutip dari YouTube KompasTv Minggu (22/1/2023).
Oegroseno mengatakan, Hendra Dkk seharusnya cukup dikenakan hukuman etik profesi.
"Ya dilaksanakan kode etik, kode etik bisa dianggap tidak layak kemudian di-PTDH tidak masalah, itu prosesnya," tuturnya.
Mantan Kadiv Propam itu mmelanjutkan, dalam kasus yang menimpa Hendra dkk bisa dimungkinkan karena kesalahan yang tidak sengaja.
Baca juga: Ayah Brigadir J Kesal, Ferdy Sambo Tak Tunjukkan Raut Penyesalan saat Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Oegroseno menyebut seorang polisi bisa saja melakukan kesalahan yang tidak sengaja atau lalai dalam melakukan olah TKP.
Alhasil kesalahan demikian menurutnya tak bisa langsung dikategorikan sebagai obstruction of justice.
"Kenapa? Karena kalau dikaitkan dengan obstruction of justice tugas Polri berkaitan dengan TKP."
"Sehingga kemungkinan polisi lalai atau tidak tahu atau nggak sengaja, itu jangan langsung obstruction of justice," tuturnya.
Baca juga: Ferdy Sambo Dituntut Pidana Seumur Hidup, Ibunda Brigadir J Berharap Pembunuh Anaknya Divonis Mati
Sebelumnya di persidangan, Oegroseno tak menyangka mantan anak buahnya, Hendra Kurniawan terlibat kasus perintangan penyidikan.
"Dari 2009 dan 2010 bapak menjabat sebagai Kadiv Propam sampai saat ini. Terakhir jabatannya terdakwa sebagai Karo Paminal dan tidak pernah pindah-pindah lagi. Itu menurut pengalaman saksi ada tidak polisi seperti itu?" tanya penasihat hukum.
"Saya tidak pernah lihat seperti itu, biasanya orang sudah di Propam itu jangan lama-lama."
"Karo Paminal zaman dulu kan hanya pengamanan saja. Waktu saya jadi mayor tahun 90-an kalau lihat Paminal pasti mau mengawasi saya. Jadi memang ditakuti dan disegani," jawab Oegroseno
Menurutnya, Hendra Kurniawan dinilai mencintai Propam.
"Begitu mendengar peristiwa ini, Hendra itu mencintai Propam," ucapnya.
Alvin Lim Sebut Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Mahfud MD: Beri Tahu Di Mana dan Kapan |
![]() |
---|
Viral Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan saat di Lapas Salemba, Kalapas Buka Suara |
![]() |
---|
Pengamat Lihat Peluang Hukuman Ferdy Sambo Berkurang: Jika Berkelakuan Baik Bisa 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Bharada E Bebas Bersyarat Program Pembinaan 6 Bulan |
![]() |
---|
Kontroversi Hakim Suhadi Hapus Vonis Mati Ferdy Sambo, Dosa Sang Anak Kini Dikuliti : Pernah Nyabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.