Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Eks Wakapolri Oegroseno Bela Anak Buah Ferdy Sambo, Sebut Pelanggaran Profesi Tak Masuk Pidana

Oegroseno, diketahui dihadirkan sebagai saksi meringankan oleh tim penasihat hukum terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Hendra Kurniawan tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022).?Hendra Kurniawan bersama lima orang lainnya menjalani sidang dakwaan terkait kasus obstruction of justice?atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno memberikan pembelaannya terjadap anak buah Ferdy Sambo dalam kasus obstraction of justice atau perintangan penydikan. 

Adapun Oegroseno, diketahui dihadirkan sebagai saksi meringankan oleh tim penasihat hukum terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Jumat (20/1/2023) lalu.

Kata Oegroseno, dalam kasus pelanggaran profesi tak seharusnya dibawa ke ranah pidana. 

Baca juga: Prediksi Pakar Hukum : Tuntutan Putri Candrawathi Bakal Lebih Ringan dari Ferdy Sambo karena Hal Ini

 "Di seluruh dunia pun tidak ada pelanggaran profesi masuk ke pidana itu nggak ada," kata Oegroseno setelah persidangan, dikutip dari YouTube KompasTv Minggu (22/1/2023).

Oegroseno mengatakan, Hendra Dkk seharusnya cukup dikenakan hukuman etik profesi.

"Ya dilaksanakan kode etik, kode etik bisa dianggap tidak layak kemudian di-PTDH tidak masalah, itu prosesnya," tuturnya. 

Mantan Kadiv Propam itu mmelanjutkan, dalam kasus yang menimpa Hendra dkk bisa dimungkinkan karena kesalahan yang tidak sengaja. 

Baca juga: Ayah Brigadir J Kesal, Ferdy Sambo Tak Tunjukkan Raut Penyesalan saat Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Oegroseno menyebut seorang polisi bisa saja melakukan kesalahan yang tidak sengaja atau lalai dalam melakukan olah TKP. 

Alhasil kesalahan demikian menurutnya tak bisa langsung dikategorikan sebagai obstruction of justice. 

"Kenapa? Karena kalau dikaitkan dengan obstruction of justice tugas Polri berkaitan dengan TKP."

"Sehingga kemungkinan polisi lalai atau tidak tahu atau nggak sengaja, itu jangan langsung obstruction of justice," tuturnya. 

Baca juga: Ferdy Sambo Dituntut Pidana Seumur Hidup, Ibunda Brigadir J Berharap Pembunuh Anaknya Divonis Mati

Sebelumnya di persidangan, Oegroseno tak menyangka mantan anak buahnya, Hendra Kurniawan terlibat kasus perintangan penyidikan.

"Dari 2009 dan 2010 bapak menjabat sebagai Kadiv Propam sampai saat ini. Terakhir jabatannya terdakwa sebagai Karo Paminal dan tidak pernah pindah-pindah lagi. Itu menurut pengalaman saksi ada tidak polisi seperti itu?" tanya penasihat hukum.

"Saya tidak pernah lihat seperti itu, biasanya orang sudah di Propam itu jangan lama-lama." 

"Karo Paminal zaman dulu kan hanya pengamanan saja. Waktu saya jadi mayor tahun 90-an  kalau lihat Paminal pasti mau mengawasi saya. Jadi memang ditakuti dan disegani," jawab Oegroseno

Menurutnya, Hendra Kurniawan dinilai mencintai Propam.

"Begitu mendengar peristiwa ini, Hendra itu mencintai Propam," ucapnya.

(Tribunnews.com)

 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved