Berita Solo Terbaru
Lapor Dugaan Perusakan Kepatihan Mangkunegaran Solo ke Polisi, Bambang Ary Dapat Belasan Pertanyaan
Pelapor membuat laporan tersebut dengan dasar hukum Pasal 153 ayat 2 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022.
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Bambang Ary Wibowo telah membuat laporan aduan terkait dugaan perusakan Pendapa Kepatihan Mangkunegaran di Polresta Solo, Sabtu (21/1/2023).
Pelapor membuat laporan tersebut dengan dasar hukum Pasal 153 ayat 2 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022.
Pasal tersebut menyebut salah satu pengawasan yang bisa dilakukan masyarakat dalam upaya pelestarian cagar budaya adalah melaporkan terjadinya pelanggaran.
"Saya ada legal standing (untuk membuat laporan aduan)," tutur Bambang kepada TribunSolo.com, Senin (23/1/2023).
Selain pasal dalam peraturan tentang Registrasi Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya, ada dasar hukum yang membuat Bambang yakin membuat laporan aduan.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya menjadi dasar hukum lain yang dipakai Bambang.
Kepatihan Mangkunegaran bisa dikatakan memenuhi kriteria Benda Cagar Budaya (BCB) bila mengacu pada regulasi tersebut.
Salah satunya usia bangunan harus 50 tahun atau lebih.
Baca juga: Penculikan Aisyah Humaira di Gemolong: Dimasukkan ke Karung oleh ODGJ, Hanya Kepalanya yang Terlihat
Baca juga: Babak Baru Kepatihan Mangkunegaran : Warga Solo Bambang Ary Laporkan Dugaan Perusakan ke Polresta
Kepatihan Mangkunegaran konon sudah ada sejak era pemerintahan KGPAA Mangkunegara III.
Adapun status BCB Kepatihan Mangkunegaran sudah dinyatakan dalam Surat Keputusan Walikota Surakarta Nomor 432.2/310 Tahun 2019.
Bambang menyampaikan dirinya juga sudah melalui tahap pemeriksaan awal saat membuat laporan aduan dugaan perusakan Kepatihan Mangkunegaran.
"(Diperiksa selama lebih kurang) dua jam dari pukul 11.00 WIB sampai 13.00 WIB," terang dia.
"(Untuk jumlah pertanyaan) ada belasan pertanyaan," tambahnya. (*)
Pasar Kabangan Dinilai Kurang Strategis Digabung dengan Pasar Jongke Solo Jateng, Ini Kata Pedagang |
![]() |
---|
Gibran Sebut Aduan Mahasiswa UNS ke Dirinya Salah Alamat, Minta Langsung ke Menteri Pendidikan |
![]() |
---|
Gibran Geber Pengerjaan 2 Lapangan Blulukan dan Stadion UNS Jelang Piala Dunia U-17 |
![]() |
---|
Tempuh Rute 113,7 Km, Ganjar Harap Peserta Tour de De Borobudur Nikmati Wisata yang Tersaji |
![]() |
---|
Gibran Lagi di Korea Selatan, tapi Diminta Presentasikan Pengentasan Kemiskinan dalam Rakernas PDIP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.