Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Lapor Dugaan Perusakan Kepatihan Mangkunegaran Solo ke Polisi, Bambang Ary Dapat Belasan Pertanyaan

Pelapor membuat laporan tersebut dengan dasar hukum Pasal 153 ayat 2 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022. 

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
Bambang Ary Wibowo telah membuat laporan aduan terkait dugaan perusakan Pendapa Kepatihan Mangkunegaran di Polresta Solo, Sabtu (21/1/2023).  

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Bambang Ary Wibowo telah membuat laporan aduan terkait dugaan perusakan Pendapa Kepatihan Mangkunegaran di Polresta Solo, Sabtu (21/1/2023). 

Pelapor membuat laporan tersebut dengan dasar hukum Pasal 153 ayat 2 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022. 

Pasal tersebut menyebut salah satu pengawasan yang bisa dilakukan masyarakat dalam upaya pelestarian cagar budaya adalah melaporkan terjadinya pelanggaran. 

"Saya ada legal standing (untuk membuat laporan aduan)," tutur Bambang kepada TribunSolo.com, Senin (23/1/2023). 

Selain pasal dalam peraturan tentang Registrasi Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya, ada dasar hukum yang membuat Bambang yakin membuat laporan aduan. 

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya menjadi dasar hukum lain yang dipakai Bambang. 

Kepatihan Mangkunegaran bisa dikatakan memenuhi kriteria Benda Cagar Budaya (BCB) bila mengacu pada regulasi tersebut. 

Salah satunya usia bangunan harus 50 tahun atau lebih. 

Baca juga: Penculikan Aisyah Humaira di Gemolong: Dimasukkan ke Karung oleh ODGJ, Hanya Kepalanya yang Terlihat

Baca juga: Babak Baru Kepatihan Mangkunegaran : Warga Solo Bambang Ary Laporkan Dugaan Perusakan ke Polresta

Kepatihan Mangkunegaran konon sudah ada sejak era pemerintahan KGPAA Mangkunegara III.

Adapun status BCB Kepatihan Mangkunegaran sudah dinyatakan dalam Surat Keputusan Walikota Surakarta Nomor 432.2/310 Tahun 2019.  

Bambang menyampaikan dirinya juga sudah melalui tahap pemeriksaan awal saat membuat laporan aduan dugaan perusakan Kepatihan Mangkunegaran

"(Diperiksa selama lebih kurang) dua jam dari pukul 11.00 WIB sampai 13.00 WIB," terang dia.

"(Untuk jumlah pertanyaan) ada belasan pertanyaan," tambahnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved