Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Mahfud MD Cium Ada Brigjen yang Bergerilya untuk Intervensi Vonis Ferdy Sambo, PN Jaksel Buka Suara

Diketahui, Ferdy Sambo adalah terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022). Berikut ini tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memastikan tidak mengetahui adanya gerakan yang disebut tengah berupaya mengintervensi putusan terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo.

Diketahui, Ferdy Sambo adalah terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Atas perbuatannya itu, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Eks Wakapolri Oegroseno Bela Anak Buah Ferdy Sambo, Sebut Pelanggaran Profesi Tak Masuk Pidana

"Kami tidak mengetahui soal informasi tersebut, selain dari berita di media pers," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan saat berbincang dengan Kompas.com, Minggu (22/1/2023).

Djuyamto yang juga hakim perkara obstruction of justice atau kasus perintangan penyidikan terkait kematian Brigadir J itu menyatakan tidak ada informasi yang masuk ke PN Jaksel.

Kata dia, majelis hakim yang dipimpin hakim Wahyu Iman Santoso dengan anggota majelis Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono hanya fokus pada persidangan yang masih terus berlangsung.

"Kami hanya fokus dan konsentrasi pada proses persidangan," tutur Djuyamto yang juga hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat itu.

Baca juga: Prediksi Pakar Hukum : Tuntutan Putri Candrawathi Bakal Lebih Ringan dari Ferdy Sambo karena Hal Ini

Sementara itu, sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mencium "gerakan bawah tanah" yang sengaja memengaruhi putusan atau vonis terhadap Ferdy Sambo dan kawan-kawan.

Mahfud MD blak-blakan menyebutkan bahwa gerakan itu sebagai gerilya.

Ada yang meminta Ferdy Sambo dihukum, ada juga yang meminta eks Kadiv Propam itu dibebaskan.

"Saya sudah mendengar ada gerakan-gerakan yang minta, memesan, putusan Sambo itu dengan huruf, ada juga yang meminta dengan angka," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (19/1/2023).

"Ada yang bergerilya, ada yang ingin Sambo dibebaskan, ada yang ingin Sambo dihukum, kan begitu. Tapi kita bisa amankan itu, di kejaksaan, saya pastikan kejaksaan independen," ujar Mahfud.

Baca juga: Ferdy Sambo Dituntut Pidana Seumur Hidup, Ibunda Brigadir J Berharap Pembunuh Anaknya Divonis Mati

Mahfud MD lantas menjamin aparat penegak hukum tidak akan terpengaruh.

Meskipun ia juga mendengar bahwa yang bergerilya itu adalah pejabat tinggi pertahanan dan keamanan.

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) itu meminta siapapun pihak yang memiliki info terkait upaya "gerakan bawah tanah" itu untuk melapor kepadanya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved