Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen Terbaru

DPRD Sragen Desak Pemkab Bertemu Perangkat Desa, Bahas Usulan Revisi Perbup : Biar Tak Ada yang Rugi

Komisi I DPRD Kabupaten Sragen mendesak Pemkab Sragen segera mengadakan pertemuan dengan para perangkat desa.

Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com
Paguyuban Praja di halaman Pemkab Sragen. Komisi I DPRD Kabupaten Sragen mendesak Pemkab Sragen segera mengadakan pertemuan dengan para perangkat desa. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Komisi I DPRD Kabupaten Sragen mendesak Pemkab Sragen segera mengadakan pertemuan dengan para perangkat desa.

Karena apa yang menjadi tuntutan para perangkat desa atau praja itu, sudah dilayangkan sudah sejak lama, yakni mengenai revisi Peraturan Bupati Sragen nomor 67 tahun 2022 tentang tanah bengkok.

Ketua Komisi I DPRD Sragen, Thohar Ahmadi menerima baik kedatangan dan permintaan praja tersebut.

"Audiensi hari ini, mengenai pengelolaan bengkok, dari masukan praja, kan ingin dikelola dengan baik oleh mereka sendiri, sehingga tidak terjadi pengelolaan yang kurang baik," katanya kepada TribunSolo.com, Kamis (26/1/2023).

Lanjutnya, ia berharap agar Pemkab Sragen segera menyelesaikan permasalahan kali ini.

Ia minta agar Pemkab Sragen dan perangkat desa bisa duduk bersama, sehingga tidak muncul kesalah pahaman.

"Ya mudah-mudahan Pemkab Sragen dengan adanya audiensi ini lekas ada tindak penyelesaian yang terbaik dengan duduk bersama," ujarnya.

"Jangan sampai ada miss komunikasi maupun ada hal, ketika hanya satu pihak, kan tidak bisa selesai dengan baik, dan menurut penyampaian rekan-rekan praja, tidak ada yang dirugikan, karena dia hanya menuntut haknya," tambahnya.

Tim pakar dari DPRD Kabupaten Sragen sendiri juga akan memberikan masukan untuk kedua belah pihak.

"Dan tim pakar yang kita pakai di DPRD ini juga akan memberikan masukan, tidak hanya kepada salah satu pihak saja, tetap seimbang dengan Pemkab Sragen maupun praja," ujarnya.

Baca juga: Rumah Perangkat Desa di Jatiroyo Karanganyar Nyaris Ambruk : Hujan Deras, Talud Tiba-tiba Longsor

Baca juga: Ancam Gelar Demo, Perangkat Desa di Sragen Kukuh Minta Perbup Nomor 67 Tahun 2022 Direvisi

Tenaga Ahli Hukum DPRD Sragen, Agus Riewanto mengatakan Perbup masuk dalam domain eksekutif, karena yang berwenang membuatnya adalah Bupati.

Sedangkan, DPRD sebagai lembaga legislatif hanya bisa memfasilitasi pertemuan antara praja dengan Pemkab Sragen.

"Tentu DPRD menyambut positif apa yang menjadi keluhan Bapak Ibu, atas kerugian yang diderita praja, Perbup itu domain pemda, tapi sebagai aspirasi tentu DPRD mengapresiasi positif," kata Agus.

Lanjunya, DPRD Kabupaten Sragen juga akan melakukan fungsi kontrolnya, agar tidak merugikan warga Sragen. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved