Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Info Klaten

Tok! 7 Fraksi DPRD Klaten Setujui 4 Raperda menjadi Perda dengan Sejumlah Catatan

DPRD Kabupaten Klaten mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda saat rapat paripurna, pada Rabu (28/6/2024).

TribunSolo.com/Ibnu Dwi Tamtomo
Suasana Gedung Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Klaten saat empat Raperda menjadi Perda saat rapat paripurna, Jumat (28/6/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klaten mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda saat rapat paripurna, pada Rabu (28/6/2024).

Persetujuan Dewan terhadap 4 (empat) Raperda yaitu:
1. Raperda tentang Nota Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023;
2. Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Klaten Nomor 17 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD;
3. Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pemajuan Kesenian Daerah;
4. Raperda Perubahan atas Perda Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemotongan Hewan dan Penanganan Daging serta Hasil Ikutan.

Sebelum memberikan persetujuan atas Raperda tersebut, terlebih dahulu 7 fraksi meliputi Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, PKS, PKB, PAN, dan Demokrat Pembangunan Nasional memberikan pandangannya.

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Klaten Hamenang Wajar Ismoyo saat memimpin sidang paripurna dengan menawarkan dan mendengarkan pandangan dari 7 fraksi.

Selanjutnya 7 fraksi menyampaikan pandanga akhirnya sebelum Raperda tersebut disetujui.

Pada kesempatan tersebut, Heri Wibawa maju sebagai perwakilan dari Fraksi Partai Golkar menyampaikan pendapat akhir terhadap 4 Raperda tersebut.

Baca juga: DPRD Klaten Bentuk 2 Pansus, Selesaikan 3 Raperda Disisa Masa Jabatannya

Terhadap Raperda Nota Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023, Fraksi Partai GOLKAR mengapresiasi atas pencapaian kinerja dan realisasi yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Klaten.

"Selanjutnya kegiatan-kegiatan yang belum sesuai dengan target yang ditetapkan agar supaya kinerja di tahun mendatang dapat lebih ditingkatkan dan pelaksanaannya memperhatikan akuntabilitas dan transparasi didalam pengelolaan keuangan," paparnya.

Terhadap Raperda Perubahan atas Perda Kabupaten Klaten Nomor 17 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dalam raperda ini agar dapat meningkatkan kinerja dan akuntabilitas pimpinan dan Anggota DPRD Klaten yang pelaksanaannya sesuai dengan kondisi Keuangan Daerah.

Kemudian, terkait Raperda Perubahan atas Perda Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pemajuan Kesenian Daerah, Fraksi Golkar meminta agar adanya perbaikan.

"Hal ini perlu diperbaiki agar sesuai dengan perkembangan kebutuhan pelestarian dan pengembangan kesenian daerah serta memperkuat identitas kesenian Daerah Kabupaten Klaten sebagai daya tarik wisata."

"Selanjutnya dalam pelaksanaannya agar melibatkan pelaku seni, budayawan, akademi dan mayarakat," imbuhnya.

Terakhir, terhadap Raperda perubahan atas Perda Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemotongan dan Penanganan Daging serta Hasil Ikutan.

Fraksi Golkar melihat, seiring dengan perkembangan waktu dan kebutuhan masyarakat diperlukan perubahan Perda tersebut agar ada peningkatan peran masyarakat dalam menjaga kwalitas dan keamanan daging serta hasil ikutannya, adanya pembinaan dan pengawasan yang didasari kepastian hukum sehingga berdampak positif bagi kesehatan masyarakat dan perekonomiannya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved