Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen Terbaru

Duh Pak Bayan di Sragen Jadi Penadah Motor Curian : Sudah Jual Banyak Unit, Uangnya Buat Foya-foya

Bayan atau Kepala Dusun di Desa Donoyudan, Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen menjadi penadah sepeda motor curian.

Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Septiana Ayu
Seorang bayan di Desa Donoyudan, Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen (tengah) jadi tersangka, karena terbukti menjadi penadah sepeda motor hasil curian, saat dihadirkan di Mapolres Sragen, Kamis (26/1/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Bayan atau Kepala Dusun di Desa Donoyudan, Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen menjadi penadah sepeda motor curian.

Kapolsek Sidoharjo, AKP Harno mengatakan, aksi bayan tersebut diketahui dari hasil pengembangan kasus penggelapan dan atau penipuan yang dilakukan Hendro Prasetyo (41) warga Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali.

Aksi penggelapan dilakukan pada Minggu (11/12/2022) sekitar pukul 03.00 WIB lalu di salah satu toko retail di Jalan Solo-Sragen.

"Hendro ini berpura-pura meminjam sepeda motor korban yakni Honda Vario bernomor polisi AD-2475-BUE dengan alasan ingin menemui temannya di RS PKU Muhammadiyah Masaran," ungkapnya kepada dia di Mapolres Sragen, Kamis (26/1/2023).

Kemudian, korban menunggu di toko retail tersebut sampai pukul 05.00 WIB, namun Hendro tak kunjung kembali.

Akhirnya, korban melaporkan kasus tersebut ke polisi, dan tak lama Hendro diamankan polisi.

Menurut pengakuannya, aksi penggelapan sepeda motor bukan pertama kali dilakukan Hendro.

"Tersangka Hendro pernah melakukan perbuatan yang sama di 6 lokasi, yakni sekali di wilayah Plupuh, di wilayah Cemani, Sukoharjo, sekali di Banjarsari Solo, dan di wilayah Banyumas," terangnya.

"Dia juga merupakan residivis dan pernah ditahan di Lapas Surakarta dan Lapas Nusakambangan karena kasus narkoba, dan juga pernah ditahan di Lapas Boyolali atas kasus curanmor," imbuhnya.

Lanjut AKP Harno, Hendro kemudian menjual sepeda motor yang digondolnya itu ke seorang Bayan, yang diketahui bernama Ariyono (48) atau sering dipanggil Bayan Ari.

Baca juga: Semakin Meledak, Sapi-sapi di Sragen yang Terjangkit Virus LSD Kian Bertambah, Total Ada 719 Kasus

Baca juga: Ditanya Soal Putra Jokowi Kaesang Pangarep yang Akan Terjun ke Politik, Begini Kata Ganjar Pranowo

"Yang membeli sepeda motor hasil penggelapan atau pencurian itu adalah seorang Bayan, yang sudah beberapa kali menerima barang hasil kejahatan Hendro," ujar AKP Harno.

Keenam sepeda motor hasil curian Hendro semuanya diserahkan ke Bayan Ari, yang kemudian dijual ke wilayah Kudus.

Sepeda motor tersebut dijual dengan harga mulai Rp 5.000.000 tergantung tahun keluaran dan kondisi sepeda motor.

"Tentu saja, uang yang didapatkan Pak Bayan untuk foya-foya," singkatnya.

Antara Pak Bayan dan Hendro sudah saling mengenal, karena merupakan teman lama ketika masih bekerja di bidang finance.

Tersangka Hendro disangkakan pasal 372 KUHP dan atau pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

"Ancaman penjara Bayan sama, yakni selama 4 tahun, karena kita kenakan pasal 480 ayat 1 KUHP," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved