Polisi Tembak Polisi
Putri Candrawathi Minta Dibebaskan dari Segala Tuntutan dalam Kasus Yosua, Pengacara Ungkap Alasan
Arman Hanis menyampaikan permohonan itu dalam sidang Putri Candrawathi beragenda pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa Putri Candrawathi, Arman Hanis berhara[ majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan kliennya dari segala tuntutan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Arman Hanis menyampaikan permohonan itu dalam sidang Putri Candrawathi beragenda pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
"Berdasarkan hal-hal yang telah kami uraikan penasihat hukum terdakwa memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa mengadili dan memutus perkara ini agar kiranya dapat mengabulkan dan menjatuhkan keputusan sebagai berikut," kata Arman Hanis.
Baca juga: Batal Nikah, Bharada E Tulis Pesan untuk Kekasih : Saya Tak Akan Egois Memaksa Kamu Menunggu
Ia pun menyatakan, terdakwa Putri Candrawati tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau tindak pidana secara bersama-sama.
Adapun seperti yang dimaksud dalam dakwaan primer pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan subsider pasal 338 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Membebaskan terdakwa Putri Candrawati dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan," katanya.
Kuasa hukum Putri Candrawathi juga meminta penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa Putri Candrawati dari rumah tahanan kejaksaan Agung Republik Indonesia Cabang Salemba.
Baca juga: Ferdy Sambo Masih Percaya Putri Candrawathi Dirudapaksa Brigadir J, Air Mata Istri Meyakinkannya
"Lalu memulihkan nama baik dan hak terdakwa Putri Candrawati dalam kemampuan kedudukan harkat dan martabatnya seperti semula," katanya.
Untuk diketahui, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup.
Kemudian Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut penjara 12 tahun.
Tuntutan terhadap keduanya diketahui lebih tinggi dari tiga terdakwa yang lain, yaitu Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf yang hanya dituntut 8 tahun penjara.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada dituntut melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Alvin Lim Sebut Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Mahfud MD: Beri Tahu Di Mana dan Kapan |
![]() |
---|
Viral Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan saat di Lapas Salemba, Kalapas Buka Suara |
![]() |
---|
Pengamat Lihat Peluang Hukuman Ferdy Sambo Berkurang: Jika Berkelakuan Baik Bisa 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Bharada E Bebas Bersyarat Program Pembinaan 6 Bulan |
![]() |
---|
Kontroversi Hakim Suhadi Hapus Vonis Mati Ferdy Sambo, Dosa Sang Anak Kini Dikuliti : Pernah Nyabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.