Polisi Tembak Polisi
Alasan Jaksa Minta Hakim Tetap Hukum Bharada E: Miliki Peran yang Lebih Dominan
JPU beberkan alasannya tetap menuntut menjatuhi hukuman ke Bharada E, salah satunya memiliki peran dominan dari Ferdy Sambo.
Penulis: Tribun Network | Editor: Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) berharap tuntutan penjara 12 tahun kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) ditetapkan majelis hakim.
Saat membacakan tanggapan nota pembelaan (replik) Richard, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023), JPU menilai tuntutan tersebut sudah dipertimbangkan dari perannya yang dominan dalam kasus itu.
Baca juga: Jaksa Minta Hakim Putus Bersalah Bharada E Dalam Kasus Brigadir J, JPU: Dia Polisi, Pasti Tahu Hukum
Munurutnya, dalam persidangan, Richard mengakui dirinya sudah menembak Yosua sekitar 3 sampai 4 kali atas perintah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo.
"Terdakwa merupakan pelaku yang bekerja sama, yang mempunyai peran dominan dibanding pelaku lainnya kecuali Ferdy Sambo," kata Jaksa
Jaksa menyatakan, dalam persidangan mereka bisa membuktikan perbuatan pidana Richard dengan 2 alat bukti.
Selain itu, kata JPU, tuntutan terhadap Richard ditentukan mengacu kepada ketentuan dan parameter sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Baca juga: Jaksa Sebut Teriakan Ferdy Sambo Bukan Kekerasan dan Ancaman untuk Bharada E
JPU memastikan mereka tidak mempunyai tendensi apapun dalam mengajukan tuntutan 12 tahun penjara terhadap Richard.
"Tuntutan mempertimbangkan peran Richard Eliezer, dan tanpa tendensi apapun yang melatar belakangi hal tersebut, tinggi rendahnya tuntutan sudah memenuhi rasa kepastian hukum dan rasa keadilan," ujar JPU.
Selain itu, kata JPU telah melakukan pertimbangan mereka mengajukan tuntutan 12 tahun penjara kepada Richard adalah karena kejujurannya yang telah membuka tabir kasus itu.
Jaksa juga meminta supaya hakim menolak seluruh nota pembelaan (pleidoi) Richard serta tim kuasa hukumnya, dan tetap menjatuhkan putusan sesuai tuntutan yakni pidana penjara selama 12 tahun.
"Juga mempertimbangkan rekomendasi LPSK," ucap jaksa.
(*)
Alvin Lim Sebut Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Mahfud MD: Beri Tahu Di Mana dan Kapan |
![]() |
---|
Viral Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan saat di Lapas Salemba, Kalapas Buka Suara |
![]() |
---|
Pengamat Lihat Peluang Hukuman Ferdy Sambo Berkurang: Jika Berkelakuan Baik Bisa 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Bharada E Bebas Bersyarat Program Pembinaan 6 Bulan |
![]() |
---|
Kontroversi Hakim Suhadi Hapus Vonis Mati Ferdy Sambo, Dosa Sang Anak Kini Dikuliti : Pernah Nyabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.