Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Alasan Jaksa Minta Hakim Tetap Hukum Bharada E: Miliki Peran yang Lebih Dominan

JPU beberkan alasannya tetap menuntut menjatuhi hukuman ke Bharada E, salah satunya memiliki peran dominan dari Ferdy Sambo.

Penulis: Tribun Network | Editor: Mardon Widiyanto
Tribunnews
Bharada E saat datangi Komnas HAM 

TRIBUNSOLO.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) berharap tuntutan penjara 12 tahun kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) ditetapkan majelis hakim.

Saat membacakan tanggapan nota pembelaan (replik) Richard, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023), JPU menilai tuntutan tersebut sudah dipertimbangkan dari perannya yang dominan dalam kasus itu.

Baca juga: Jaksa Minta Hakim Putus Bersalah Bharada E Dalam Kasus Brigadir J, JPU: Dia Polisi, Pasti Tahu Hukum

Munurutnya, dalam persidangan, Richard mengakui dirinya sudah menembak Yosua sekitar 3 sampai 4 kali atas perintah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo.

"Terdakwa merupakan pelaku yang bekerja sama, yang mempunyai peran dominan dibanding pelaku lainnya kecuali Ferdy Sambo," kata Jaksa

Jaksa menyatakan, dalam persidangan mereka bisa membuktikan perbuatan pidana Richard dengan 2 alat bukti.

Selain itu, kata JPU, tuntutan terhadap Richard ditentukan mengacu kepada ketentuan dan parameter sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2022). Eliezer yang juga berstatus sebagai justice collaborator itu nampak didampingi petugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK dan juga kuasa hukumnya Ronny Talapessy. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)
Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2022). Eliezer yang juga berstatus sebagai justice collaborator itu nampak didampingi petugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK dan juga kuasa hukumnya Ronny Talapessy. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA) (Tribunnews/Jeprima)

 

Baca juga: Jaksa Sebut Teriakan Ferdy Sambo Bukan Kekerasan dan Ancaman untuk Bharada E

JPU memastikan mereka tidak mempunyai tendensi apapun dalam mengajukan tuntutan 12 tahun penjara terhadap Richard.

"Tuntutan mempertimbangkan peran Richard Eliezer, dan tanpa tendensi apapun yang melatar belakangi hal tersebut, tinggi rendahnya tuntutan sudah memenuhi rasa kepastian hukum dan rasa keadilan," ujar JPU.

Selain itu, kata JPU telah melakukan pertimbangan mereka mengajukan tuntutan 12 tahun penjara kepada Richard adalah karena kejujurannya yang telah membuka tabir kasus itu.

Jaksa juga meminta supaya hakim menolak seluruh nota pembelaan (pleidoi) Richard serta tim kuasa hukumnya, dan tetap menjatuhkan putusan sesuai tuntutan yakni pidana penjara selama 12 tahun.

"Juga mempertimbangkan rekomendasi LPSK," ucap jaksa.


(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved