Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Jaksa Sebut Teriakan Ferdy Sambo Bukan Kekerasan dan Ancaman untuk Bharada E

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai teriakan "woi kau tembak, kau tembak cepat, cepat kau tembak" bukannya sebuah ancaman maupun kekerasan ke Bharada E.

Penulis: Tribun Network | Editor: Mardon Widiyanto
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang tuntutan di Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023), Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa meyakini Eliezer dengan sadar dan tanpa ragu merampas nyawa Yosua dengan cara menembak. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNSOLO.COM - Teriakan Ferdy Sambo kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebelum penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabaarat atau Brigadir J dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) bukanlah paksaan baik bentuk kekerasan maupun ancaman kekerasan.

JPU menganggap hal tersebut teriakan Sambo meneriaki Bharada E dengan kalimat, "woi kau tembak, kau tembak cepat, cepat kau tembak" tidak cukup membuktikan Brigadir J menembak dengan paksaan.

Baca juga: Jaksa Sebut Pleidoi Putri Candrawathi Masih Lontarkan Fitnah Keji ke Brigadir J

Hal tersebut disampaikan jaksa dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan agenda pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (30/1/2023).

"Bahwa teriakan Ferdy Sambo dengan kata-kata,itu juga tidak termasuk paksaan, baik dalam bentuk kekerasan atau ancaman kekerasan yang punya pengaruh demikian rupa yang bisa mengakibatkan terdakwa Richard Eliezer dalam keadaan tertekan secara psikis," ujar jaksa.

Menurutnya, keterangan Bharada E selama persidangan tidak cukup untuk membuktikan bahwa dirinya menembak Brigadir J dalam keadaan terpaksa.

Lanjut kata Jaksa, seseorang berada dalam keadaan terpaksa apabila ada orang yang memakai kekerasan atau ancaman kekerasan terhadapnya.

Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Bharada E mengaku telah diperalat oleh Ferdy Sambo atas peristiwa pembunuhan Brigadir J, kini ungkap penyesalan.
Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Bharada E mengaku telah diperalat oleh Ferdy Sambo atas peristiwa pembunuhan Brigadir J, kini ungkap penyesalan. (Tribunnews/JEPRIMA)

"Bahwa yang perlu digarisbawahi dari pendapat tersebut adalah adanya paksaan dalam bentuk kekerasan atau ancaman kekerasan dari orang yang memaksa dan punya pengaruh yang sedemikian rupa," tuturnya.

Lebih jauh, dia menegaskan keterangan Bharada E tidak menggambarkan adanya paksaan dari Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

Ia menuturkan Bharada E jelang kejadian langsung mengiyakan perintah Sambo dan menembak Brigadir J pada 8 Juli 2022.

Baca juga: Tanggapan Jaksa atas Pleidoi Bharada E, JPU: Penanganan Perkara Sudah Sesuai SOP

"Terdakwa Richard Eliezer langsung mengiyakan perintah dari saksi Ferdy Sambo tersebut," jelas jaksa.

Sebagai informasi, pihak kuasa hukum Sambo ngotot bahwa perintah yang disampaikan kliennya bukan berupa, "woi kau tembak, kau tembak cepat, cepat kau tembak."

Sambo dan tim kuasa hukumnya kekeuh bahwa perintah yang diberikan kepada Bharada E adalah, "hajar, Chad."

Akan tetapi, pada akhirnya, jaksa meyakini perintah Sambo versi Bharada E lah yang benar.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved