Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Dalil Bharada E yang Ngaku Diperalat Ferdy Sambo Ditolak, Jaksa: Penafsiran Penasehat Hukum Keliru

JPU menolak dalil terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu bahwa dirinya diperalat oleh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

Penulis: Tribun Network | Editor: Mardon Widiyanto
Kolase Tribunnews
Foto terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Bharada E menceritakan momen, suasana hingga siapa saja yang hadir dalam penyusunan skenario pembunuhan Brigadir J di Rumah Saguling. 

TRIBUNSOLO.COM - Dalil terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu bahwa dirinya diperalat oleh Ferdy Sambo untuk menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat / Brigadir J ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang replik,atas pleidoi atau nota pembelaan Richard Eliezer dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).

Menurut JPU, Eliezer tetap bertanggungjawab atas perbuatan pidanannya sekalipun itu atas perintah Sambo.

Baca juga: Drama Air Mata Warnai Pleidoi Ferdy Sambo cs, Psikolog Sebut Upaya Raih Simpati Publik

Dalam membacakan replik, jaksa menilai ada kekeliruan Penasehat hukum Richard Eliezer dalam menafsirkan terdakwa.

"Penafsiran terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana karena merupakan korban yang disuruh dan tidak terdapat mens rea atau dikatakan sebagai manus ministra itu keliru," kata jaksa.

Lanjut, menurut jaksa, sebagai aparat penegak hukum, terdakwa Eliezer sepantasnya mampu membedakan mana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana, dan mana yang harus dipertanggungjawabkan sebagai perbuatan pidana.

Dia menyampaikan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), seseorang disebut sebagai manus ministra atau tidak dapat dituntut pertanggungjawaban pidana apabila memenuhi kondisi tertentu.

"Kondisi yang pertama, karena kurang sempurna akal jiwanya atau terganggu karena sakit., lalu yang kedua, adanya daya paksa dari pihak lain untuk melakukan perbuatan yang sama sekali tidak dapat ditahan," ucap Jaksa.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang tuntutan di Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023), Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa meyakini Eliezer dengan sadar dan tanpa ragu merampas nyawa Yosua dengan cara menembak. Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang tuntutan di Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023), Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa meyakini Eliezer dengan sadar dan tanpa ragu merampas nyawa Yosua dengan cara menembak. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

"Kemudian yang ketiga, apabila seseorang melaksanakan perintah jabatan dalam hal ini menjalankan perintah yang sah," lanjut Jaksa.

Jaksa menilai, Richard tak termasuk dalam satu dari tiga kriteria tersebut.

Menurutnya, terdakwa Richard menembak Brigadir J bukan karena takut pada Ferdy Sambo, melainkan didasari rasa loyalitasnya ke mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu.

"Dalam hal ini terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu berperan sebagai orang atau pelaku utama yang melakukan penembakan awal dan yang menembak kedua diperankan oleh saksi Ferdy Sambo," ucap jaksa.

Jaksa beranggapan, Richard telah bekerja sama dengan Sambo dalam perbuatan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Oleh sebab itu, perbuatan Richard tersebut tidak dapat dihapuskan dan harus dipertanggungjawabkan secara pidana.

"Demikian sempurnalah bentuk kerja sama sebagaimana disyaratkan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP," kata jaksa.

"Dengan demikian, dalil penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu harus dikesampingkan," ujar Jaksa.

Baca juga: Richard Eliezer Kenang Perjuangannya Jadi Anggota Polri, Tak Menyangka Dihancurkan Ferdy Sambo

Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022). Berikut ini tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022). Berikut ini tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J. (Tribunnews.com/Naufal Lanten)
Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved