Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Richard Eliezer Kenang Perjuangannya Jadi Anggota Polri, Tak Menyangka Dihancurkan Ferdy Sambo

Sebelum menjadi polisi, Eliezer mengaku sempat bekerja menjadi seorang sopir di sebuah hotel di Manado untuk membantu ekonomi orang tuanya.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang tuntutan di Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023), Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa meyakini Eliezer dengan sadar dan tanpa ragu merampas nyawa Yosua dengan cara menembak. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA -- Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E merasa dirinya sudah diperalat, dibohongi, dan disia-siakan oleh Ferdy Sambo.

Richard Eliezer tak habis pikir, kenapa atasannya yang merupakan jenderal polisi bintang dua tega memperlakukan dirinua dmeikian.

Ha itu disampaikan Richard Eliezer ketika membacakan pledoi atau nota pembelaannya dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023).

Baca juga: Putri Candrawathi Bantah Tudingan Selingkuh dengan Brigadir J, Sebut sebagai Fitnah Keji

“Tidak pernah terpikirkan ternyata oleh atasan saya, di mana saya bekerja memberikan pengabdian kepada seorang jenderal berpangkat bintang dua yang sangat saya percaya dan hormati, di mana saya yang hanya seorang prajurit rendah berpangkat bharada, yang harus mematuhi perkataan dan perintahnya, ternyata saya diperalat, dibohongi, dan disia-siakan,” kata Eliezer dikutip dari Kompas.tv.

Richard Eliezer melanjutkan, kejujuran yang telah ia sampaikan selama ini tidak dihargai. 

Sementara itu, Eliezer merasa malah dimusuhi.

“Begitu hancurnya perasaan saya dan goyahnya mental saya, sangat tidak menyangka akan mengalami peristiwa menyakitkan seperti ini dalam hidup saya,” ucapnya.

Eliezer lantas menceritakan perjuangannya untuk menjadi anggota Polri. 

Baca juga: Batal Nikah, Bharada E Tulis Pesan untuk Kekasih : Saya Tak Akan Egois Memaksa Kamu Menunggu

Kala itu dia mengikuti tes untuk menjadi anggota Polri sebanyak empat kali sebelum dinyatakan lulus di Polda Sulawesi Utara.

Sebelum menjadi polisi, Eliezer mengaku sempat bekerja menjadi seorang sopir di sebuah hotel di Manado untuk membantu ekonomi orang tuanya.

Begitu lolos menjadi anggota Polri, Eliezer mengatakan dirinya dipercaya menjadi sopir Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri pada 30 November 2021.

“Saya tidak pernah menduga apalagi mengharapkan peristiwa yang sekarang menimpa diri saya, di masa awal-awal pengabdian saya atas kecintaan saya terhadap negara, dan kesetiaan kepada Polri, khususnya Korps Brimob,” ucap Eliezer.

Dengan demikian, Eliezer memohon kepada majelis hakim untuk memberikan putusan terhadap dirinya yang seadil-adilnya.

“Kalaulah karena pengabdian saya sebagai ajudan menjadikan saya seorang terdakwa, kini saya serahkan masa depan saya pada putusan majelis hakim, selebihnya saya hanya dapat berserah pada kehendak Tuhan,” ucap Eliezer.

Baca juga: Putri Candrawathi Minta Dibebaskan dari Segala Tuntutan dalam Kasus Yosua, Pengacara Ungkap Alasan

Untuk diketahui, Richard Eliezer merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dia dituntut pidana penjara 12 tahun oleh jaksa penuntut umum.

Adapun empat terdakwa lainnya adalah Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi yang dituntut pidana penjara 8 tahun, sedangkan Ferdy Sambo dituntut pidana penjara selama seumur hidup.

Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(*)

Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved