Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Dalil Bharada E yang Ngaku Diperalat Ferdy Sambo Ditolak, Jaksa: Penafsiran Penasehat Hukum Keliru

JPU menolak dalil terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu bahwa dirinya diperalat oleh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

Penulis: Tribun Network | Editor: Mardon Widiyanto
Kolase Tribunnews
Foto terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Bharada E menceritakan momen, suasana hingga siapa saja yang hadir dalam penyusunan skenario pembunuhan Brigadir J di Rumah Saguling. 

Sebelumnya, dalam sidang pleidoi yang digelar di PN Jaksel, Rabu (25/1/2023), Richard Eliezer mengungkapkan bahwa dirinya merasa diperalat dan dibohongi Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir J.

Padahal, dia mengaku sangat menghormati dan setia pada mantan atasannya itu.

Dia menuturkan dalam sikap patuhnya, justru digunakan Sambo untuk melakukan rencana jahat membunuh Yosua.

"Tidak pernah terpikirkan, ternyata oleh atasan di mana saya bekerja memberikan pengabdian, kepada seorang jenderal berpangkat bintang dua yang sangat saya percaya dan hormati," kata Richard.

"di mana saya yang hanya seorang prajurit rendah berpangkat Bharada yang harus mematuhi perkataan dan perintahnya, ternyata saya diperalat," katanya.

"Dibohongi dan disia-siakan, bahkan kejujuran yang saya sampaikan tidak dihargai, malahan saya dimusuhi," tuturnya.

Kemudian Richard mengatakan sebagai seorang personel Brimob, dirinya dididik untuk taat dan patuh serta tidak mempertanyakan perintah atasan.

Oleh karena itu, Richard dia mengaku tak kuasa menolak Sambo yang memerintahkannya menembak Yosua.

"Begitu hancurnya perasaan saya dan goyahnya mental saya, sangat tidak menyangka akan mengalami peristiwa menyakitkan seperti ini dalam hidup saya, namun saya berusaha tegar," ujarnya.

Dalam kasus ini, Richard Eliezer dituntut 12 tahun pidana penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

JPU menganggap, Richard dianggap sebagai eksekutor penembak Yosua.

Sementara, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.

Lanjut, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal dituntut 8 tahun pidana penjara.

Kelima terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan pembunuhan terhadap Yosua yang direncanakan terlebih dahulu.

Jaksa memberikan pasal sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga: Kesimpulan Jaksa : Richard Eliezer Tembak Brigadir J Bukan karena Takut, tapi Loyal kepada Sambo

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved