Polisi Tembak Polisi
Jaksa Menilai, Putri Candrawathi Pura-pura Polos Tak Tahu soal Pembunuhan Berencana
Penuntut umum melanjutkan berupa cerita jika terdakwa Putri Candrawathi dilecehkan yang kemudian berubah menjadi cerita pemerkosaan.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpulkan jika terdakwa Putri Candrawathi pura-pura tidak paham soal pembunuhan berencana.
Hal itu disampaikan jaksa dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/1/2023).
"Penuntut umum hanya berdasarkan fakta hukum yang menunjukkan terdakwa Putri Candrawati adalah salah satu pelaku pembunuhan berencana."
"Meskipun terdakwa Putri Candrawati tidak memahami atau pura-pura tidak memakai apa itu pembunuhan berencana," kata jaksa di persidangan.
Baca juga: Petuah Gibran ke Kaesang : Perlu Sowan ke Para Ketua Umum Partai, Tak Cuma ke FX Rudy
Tampak, Putri Candrawathi yang dihadirkan dalam persidangan itu banyak tertunduk.
Jaksa mengatakan jika terdakwa Putri Candrawathi melakukan karakter yang ikut bagian dalam skenario pembunuhan berencana tewasnya Brigadir J di rumah dinas Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga Jakarta.
"Akan tetapi terdakwa Putri Candrawati melakukan karakter yang dipersyaratkan dengan pembunuhan berencana yaitu menyampaikan cerita saudara Ferdy Sambo," sambung jaksa.
Penuntut umum melanjutkan berupa cerita jika terdakwa Putri Candrawathi dilecehkan yang kemudian berubah menjadi cerita pemerkosaan.
Lalu Ferdy Sambo membuat perencanaan bersama saksi Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer untuk menghilangkan nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Alvin Lim Sebut Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Mahfud MD: Beri Tahu Di Mana dan Kapan |
![]() |
---|
Viral Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan saat di Lapas Salemba, Kalapas Buka Suara |
![]() |
---|
Pengamat Lihat Peluang Hukuman Ferdy Sambo Berkurang: Jika Berkelakuan Baik Bisa 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Bharada E Bebas Bersyarat Program Pembinaan 6 Bulan |
![]() |
---|
Kontroversi Hakim Suhadi Hapus Vonis Mati Ferdy Sambo, Dosa Sang Anak Kini Dikuliti : Pernah Nyabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.