Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Jaksa Menilai, Putri Candrawathi Pura-pura Polos Tak Tahu soal Pembunuhan Berencana

Penuntut umum melanjutkan berupa cerita jika terdakwa Putri Candrawathi dilecehkan yang kemudian berubah menjadi cerita pemerkosaan.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpulkan jika terdakwa Putri Candrawathi pura-pura tidak paham soal pembunuhan berencana.

Hal itu disampaikan jaksa dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/1/2023).

"Penuntut umum hanya berdasarkan fakta hukum yang menunjukkan terdakwa Putri Candrawati adalah salah satu pelaku pembunuhan berencana."

"Meskipun terdakwa Putri Candrawati tidak memahami atau pura-pura tidak memakai apa itu pembunuhan berencana," kata jaksa di persidangan.

Baca juga: Petuah Gibran ke Kaesang : Perlu Sowan ke Para Ketua Umum Partai, Tak Cuma ke FX Rudy

Tampak, Putri Candrawathi yang dihadirkan dalam persidangan itu banyak tertunduk.

Jaksa mengatakan jika terdakwa Putri Candrawathi melakukan karakter yang ikut bagian dalam skenario pembunuhan berencana tewasnya Brigadir J di rumah dinas Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga Jakarta.

"Akan tetapi terdakwa Putri Candrawati melakukan karakter yang dipersyaratkan dengan pembunuhan berencana yaitu menyampaikan cerita saudara Ferdy Sambo," sambung jaksa.

Penuntut umum melanjutkan berupa cerita jika terdakwa Putri Candrawathi dilecehkan yang kemudian berubah menjadi cerita pemerkosaan.

Lalu Ferdy Sambo membuat perencanaan bersama saksi Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer untuk menghilangkan nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

(Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved