Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Jawaban JPU Soal Kejujuran Bharada E Dianggap Tak Dipertimbangkan, Singgung 2 Alat Bukti

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Kompas TV
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E ketika sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (18/10/2022) pagi. 

TRIBUNSOLO.COM - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Atas keputusan ini Bharada E pun keberatan dengan tuntutan tersebut.

Baca juga: Kesimpulan Jaksa : Richard Eliezer Tembak Brigadir J Bukan karena Takut, tapi Loyal kepada Sambo

Hal ini terungkap pada sidang pekan lalu, dimana Richard telah membacakan pleidoi atau nota pembelaan bertajuk

"Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?"

Pleidoi itu secara garis besar berisi pernyataan bahwa dia akan tetap berpegang teguh pada kejujurannya.

Sebab kejujuran diyakininya akan membawa pada keadilan.

"Apakah saya harus bersikap pasrah terhadap arti keadilan atas kejujuran? Saya akan tetap berkeyakinan, bahwa kepatuhan, kejujuran adalah segala-galanya dan keadilan nyata bagi mereka yang mencarinya," kata Richard dalam sidang pembacaan pleidoinya pada Rabu (25/1/2023).

Pleidoi itu disampaikannya sebagi upaya membela diri dari tuntutan JPU.

Terkait pledoi tersebut, Tim jaksa penuntut umum (JPU) memberikan jawaban atas pertanyaan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tentang kejujurannya yang tak dipertimbangkan dalam tuntutan.

Jawaban itu disampaikan tim JPU dalam sidang pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (30/1/2023).

Dalam repliknya, tim JPU bersikukuh menyinggung peran Richard sebagai eksekutor Brigadir J.

"Jaksa penuntut umum mempertimbangkan peran Richard Eliezer sebagai ekesekutor terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat sebanyak tiga kali," kata jaksa penuntut umum.

Baca juga: Drama Air Mata Warnai Pleidoi Ferdy Sambo cs, Psikolog Sebut Upaya Raih Simpati Publik

Peran itu disebut JPU telah dibuktikan dengan memenuhi persyaratan minimal dua alat bukti.

"Kami telah dapat membuktikan perbuatan Richard berdasarkan dua alat bukti yang dilakukan Richard Eliezer Pudihang Lumiu," ujar jaksa.

Kejujuran Richard pun disebut telah dipertimbangkan dalam penuntutan oleh JPU.

"Tuntutan tersebut kami ajukan dengan mempertimbangkan kejujuran dalam memberikan ketenangan dari terdakwa Richard Eleizer Pudihang Lumiu."

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved