Polisi Tembak Polisi
Tanggapan Jaksa atas Pleidoi Bharada E, JPU: Penanganan Perkara Sudah Sesuai SOP
Jaksa memberikan tanggapan atas nota pembelaan Richard Eliezer dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
Penulis: Tribun Network | Editor: Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) memberikan tanggapan hukum melalui sidang replik,atas pleidoi atau nota pembelaan Richard Eliezer dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
Mereka menyampaikan replik sebagai balasan pleidoi Bharada E dengan judul, 'apakah harga kejujuran harus dibayar 12 tahun penjara?'.
Baca juga: Dalil Bharada E yang Ngaku Diperalat Ferdy Sambo Ditolak, Jaksa: Penafsiran Penasehat Hukum Keliru
Pada mulanya, jaksa memaparkan bahwa tugas mereka adalah menuntut seseorang atau badan hukum yang diatur undang-undang yang melakukan penuntutan seseorang atau badan huku, yang ditudukan melakukan tindak pidana.
Menurutnya, tuntutan tersebut sudah ditentukan berdasarkan parameter yang sudah jelas, sebagaimana diatur SOP penanganan perkara pidana umum.
Jaksa menekankan, tuntutan mereka itu sudah memenuhi asas kepastian hukum dan rasa keadilan.
"Kami berpendapat, tinggi rendah tuntutan yang kami ajukan kepada majelis hakim terhadap Richard Eliezer sudah memenuhi asas kepastian hukum dan rasa keadilan," tuturnya.
Kemudian, jaksa telah mempertimbangkan bahwa peran Bharada E merupakan selaku eksekutor yang menembak Brigadir J sebanyak 3-4 kali.
Hal itu lah yang membuat tim JPU memberika alasan untuk menuntut Bharada E selama 12 tahun penjara.

"Tuntutan tersebut kami ajukan dengan mempertimbangkan kejujuran dalam berikan keterangan yang dilakukan Richard Eliezer yang telah membuka kotak pandora sehingga terungkapnya kasus pembunuhan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa.
Sementara itu, jaksa mengatakan, dalam permohonan Bharada E untuk dituntut paling ringan daripada terdakwa lain, masih harus dikaji secara mendalam.
Jaksa menyebut ada kondisi dilematis dalam memberikan tuntutan bagi Bharada E, yaitu menimbulkan dilema yuridis karena terdakwa Richar Eliezer didakwa sebagai saksi atau pelaku yang bekerja sama yang berani mengatakan kejujuran serta membongkar pembuat skenario kejahatan pembunuhan Brigadir J yaitu saksi Ferdy Sambo.
"Namun di sisi lain, peran terdakwa Richard Eliezer sebagai eksekutor penembakan terhadap korban Yosua perlu juga dipertimbangkan secara jernih dan objektif," sambung jaksa.
Jaksa mengaku telah berusaha memahami penderitaan dan kesakitan Brigadir J sesaat sebelum ditembak Bharada E.
Baca juga: Kesimpulan Jaksa : Richard Eliezer Tembak Brigadir J Bukan karena Takut, tapi Loyal kepada Sambo
Pasalnya, ada peluru yang menembus tubuh Brigadir J, dan ada juga peluru yang bersarang di dalam tubuhnya.
"Penderitaan keluarga korban atas meninggalnya Yosua, pemaafan keluarga korban Yosua kepada terdakwa Richard Eliezer, serta kondisi sosial kemasyarakatan sehubungan dengan faktor penjerat pidana bagi terdakwa Richard Eliezer adalah agar tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari," imbuhnya.
Alvin Lim Sebut Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Mahfud MD: Beri Tahu Di Mana dan Kapan |
![]() |
---|
Viral Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan saat di Lapas Salemba, Kalapas Buka Suara |
![]() |
---|
Pengamat Lihat Peluang Hukuman Ferdy Sambo Berkurang: Jika Berkelakuan Baik Bisa 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Bharada E Bebas Bersyarat Program Pembinaan 6 Bulan |
![]() |
---|
Kontroversi Hakim Suhadi Hapus Vonis Mati Ferdy Sambo, Dosa Sang Anak Kini Dikuliti : Pernah Nyabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.