Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Tanggapan Jaksa atas Pleidoi Bharada E, JPU: Penanganan Perkara Sudah Sesuai SOP

Jaksa memberikan tanggapan atas nota pembelaan Richard Eliezer dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).

Penulis: Tribun Network | Editor: Mardon Widiyanto
Tribunnews/Jeprima
Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2022). Eliezer yang juga berstatus sebagai justice collaborator itu nampak didampingi petugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK dan juga kuasa hukumnya Ronny Talapessy. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA) 

TRIBUNSOLO.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) memberikan tanggapan hukum melalui sidang replik,atas pleidoi atau nota pembelaan Richard Eliezer dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).

Mereka menyampaikan replik sebagai balasan pleidoi Bharada E dengan judul, 'apakah harga kejujuran harus dibayar 12 tahun penjara?'.

Baca juga: Dalil Bharada E yang Ngaku Diperalat Ferdy Sambo Ditolak, Jaksa: Penafsiran Penasehat Hukum Keliru

Pada mulanya, jaksa memaparkan bahwa tugas mereka adalah menuntut seseorang atau badan hukum yang diatur undang-undang yang melakukan penuntutan seseorang atau badan huku, yang ditudukan melakukan tindak pidana.

Menurutnya, tuntutan tersebut sudah ditentukan berdasarkan parameter yang sudah jelas, sebagaimana diatur SOP penanganan perkara pidana umum.

Jaksa menekankan, tuntutan mereka itu sudah memenuhi asas kepastian hukum dan rasa keadilan.

"Kami berpendapat, tinggi rendah tuntutan yang kami ajukan kepada majelis hakim terhadap Richard Eliezer sudah memenuhi asas kepastian hukum dan rasa keadilan," tuturnya.

Kemudian, jaksa telah mempertimbangkan bahwa peran Bharada E merupakan selaku eksekutor yang menembak Brigadir J sebanyak 3-4 kali.

Hal itu lah yang membuat tim JPU memberika alasan untuk menuntut Bharada E selama 12 tahun penjara.

Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Bharada E mengaku telah diperalat oleh Ferdy Sambo atas peristiwa pembunuhan Brigadir J, kini ungkap penyesalan.
Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Bharada E mengaku telah diperalat oleh Ferdy Sambo atas peristiwa pembunuhan Brigadir J, kini ungkap penyesalan. (Tribunnews/JEPRIMA)

"Tuntutan tersebut kami ajukan dengan mempertimbangkan kejujuran dalam berikan keterangan yang dilakukan Richard Eliezer yang telah membuka kotak pandora sehingga terungkapnya kasus pembunuhan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa.

Sementara itu, jaksa mengatakan, dalam permohonan Bharada E untuk dituntut paling ringan daripada terdakwa lain, masih harus dikaji secara mendalam.

Jaksa menyebut ada kondisi dilematis dalam memberikan tuntutan bagi Bharada E, yaitu menimbulkan dilema yuridis karena terdakwa Richar Eliezer didakwa sebagai saksi atau pelaku yang bekerja sama yang berani mengatakan kejujuran serta membongkar pembuat skenario kejahatan pembunuhan Brigadir J yaitu saksi Ferdy Sambo.

"Namun di sisi lain, peran terdakwa Richard Eliezer sebagai eksekutor penembakan terhadap korban Yosua perlu juga dipertimbangkan secara jernih dan objektif," sambung jaksa.

Jaksa mengaku telah berusaha memahami penderitaan dan kesakitan Brigadir J sesaat sebelum ditembak Bharada E.

Baca juga: Kesimpulan Jaksa : Richard Eliezer Tembak Brigadir J Bukan karena Takut, tapi Loyal kepada Sambo

Pasalnya, ada peluru yang menembus tubuh Brigadir J, dan ada juga peluru yang bersarang di dalam tubuhnya.

"Penderitaan keluarga korban atas meninggalnya Yosua, pemaafan keluarga korban Yosua kepada terdakwa Richard Eliezer, serta kondisi sosial kemasyarakatan sehubungan dengan faktor penjerat pidana bagi terdakwa Richard Eliezer adalah agar tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari," imbuhnya.

Sebelumnya, Bharada E telah membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

Dalam sidang pleidoi itu dia beri judul "Apakah harga kejujuran harus dibayar 12 tahun penjara?"

Richard menyebut beberapa kali kata "kejujuran" dalam nota pembelaannya.

Foto terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Bharada E menceritakan momen, suasana hingga siapa saja yang hadir dalam penyusunan skenario pembunuhan Brigadir J di Rumah Saguling.
Foto terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Bharada E menceritakan momen, suasana hingga siapa saja yang hadir dalam penyusunan skenario pembunuhan Brigadir J di Rumah Saguling. (Kolase Tribunnews)

Kalimat pertama yang menyelipkan kata "kejujuran" saat dia meminta maaf kepada orangtuanya.

"Ma, maafkan kalau karena kejujuran saya ini sudah membuat Mama sedih harus melihat saya di sini, saya tau Mama bangga saya berjuang untuk terus menjalankan perkataan Mama menjadi anak yang baik dan jujur," ujar Richard.

Dia menggunakan kata "kejujuran" untuk mengucapkan berterima kasih kepada kedua orangtuanya.

"Terima kasih untuk Mama dan Papa karena telah mengajarkan nilai-nilai kebaikan, kejujuran dan kerja keras dalam hidup saya dan kakak sejak kami kecil," ucapnya.

Kata "kejujuran" lainnya juga Eliezer ungkapkan saat menyampaikan permintaan maaf kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan institusi Polri.

"Saya juga sampaikan permohonan maaf kepada Bapak Kapolri serta semua penyidik dalam perkara ini di mana sebelumnya saya sempat tidak berkata yang sebenarnya, yang membuat saya selalu merasa bersalah dan pertentangan batin saya, sehingga akhirnya saya dapat menemukan jalan kebenaran dalam diri saya untuk mengungkap dan menyatakan kejujuran," imbuh dia.

Bharada E juga mengungkapkan kata "kejujuran" saat kecewa dengan terdakwa Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang tuntutan di Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023), Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa meyakini Eliezer dengan sadar dan tanpa ragu merampas nyawa Yosua dengan cara menembak. Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang tuntutan di Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023), Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa meyakini Eliezer dengan sadar dan tanpa ragu merampas nyawa Yosua dengan cara menembak. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Richard mengatakan, kejujuran yang dia ungkap justru tidak dihargai di mata Sambo dan malah dimusuhi.

Kata itu juga digunakan Richard Eliezer dalam penutut nota pembelaannya yang ditunjukan kepada majelis hakim.

"Sebagai penutup saya memohon kepada Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis hakim sudilah kiranya menerima pembelaan saya ini. Apakah saya harus bersikap pasrah terhadap arti keadilan atas kejujuran?" kata Richard.

"Saya akan tetap berkeyakinan, bahwa kepatuhan, kejujuran adalah segala galanya dan keadilan nyata bagi mereka yang mencarinya," imbuh dia.

(*)

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved