Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kecelakaan Maut di Tol Boyolali

3 Orang Tewas dalam Kecelakaan Maut Tol Boyolali : Ban Mobil Pecah, Ternyata Pakai Ban Bikinan 2006

Kecelakaan maut yang menyebebkan tiga orang tewas di Jalan Tol Semarang-Solo disebabkan karena ban yang sudah usang.

Penulis: Tri Widodo | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Dok Polres Boyolali
Kondisi kendaraan yang mengalami kecelakaan di Jalan Tol Semarang-Solo KM 474+500 A, Selasa (31/1/2023). Adapun kecelakaan di wilayah Desa Selondoko, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali karena ban pecah itu menyebebkan tiga orang tewas, sejumlah orang luka-luka. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Kecelakaan maut di Jalan Tol Semarang-Solo disebabkan karena ban yang sudah usang, Selasa (31/1/2023).

Adapun tiga korban meninggal dunia, tujuh orang luka ringan dan satu orang selamat dalam kecelakaan yang terjadi di KM 474 + 500 A, pukul 16.00 WIB.

Kecelakaan maut yang terjadi di wilayah Desa Selondoko, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali itu melibatkan Toyota Kijang SGX.

Kasatlantas polres Boyolali AKP M Herdi Pratama mengatakan kendaraan bernomor polisi AD-1481-LL itu mengalami kecelakaan tunggal.

Mobil diduga mengalami pecah ban.

Ban belakang yang pecah menyebabkan kendaraan yang melaju dari arah Semarang itu oleng dan terguling masuk ke parit jalan tol.

"Penyebabnya ban meletus dikarenakan sudah produksi tahun lawas," jelasnya kepada TribunSolo.com.

Baca juga: Fantastis, Pembangunan Politeknik Pariwisata di Gemolong Telan Rp 2,7 Triliun, Jadi Gedung Termahal

Baca juga: Kecelakaan di Nglangon Sragen: Pengendara Scoopy Diduga Ngeblong Lampu Merah, Langsung Dihantam Ayla

Ternyata ban yang dipakai kendaraan tersebut produksi tahun 2006.

Untuk Herdi mengimbau kepada masyarakat senantiasa melakukan pengecekan kendaraan sebelum berkendara.

"Pesan kepada para pengemudi untuk mengecek kesiapan kendaraan sebelum bepergian," pungkasnya.

Berapa umur maksimal sebuah ban mobil ?

Dikutip dari kompas.com, rata-rata, pergantian ban diwajibkan setelah 3 tahun pemakaian, atau ketika mobil sudah menempuh jarak 40.000 kilometer (km). 

Pada ban mobil, tepatnya di bagian dinding (sidewall), tertulis kode dan angka tertentu yang menunjukkan tahun produksi dan spesifikasi ban lainnya. 

Aan Nugroho, Product Development Manager Otobox Supermarket Ban Indonesia  menjelaskan, ban yang berubah jadi keras mudah untuk pecah, benjol, atau bocor halus. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved