Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Ibunda Brigadir Yosua Tak Ingin Putri Candrawathi Dihukum 8 Tahun Penjara: Dia Perempuan Penuh Dusta

Sidang putusan terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J bakal digelar pada 13 Februari mendatang.

YouTube KompasTV
Rosti Simanjuntak Ibunda Brigadir Yosua 

"Pantasnya, hukuman mati," ungkap Samuel.

Tak hanya kepada Ferdy Sambo, Rosti sebenarnya juga tidak terima atas tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Putri Candrawathi.

JPU telah menuntut hukuman pidana 8 tahun penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi.

Menurutnya, istri Ferdy Sambo itu turut terlibat melakukan pembunuhan keji ini.

Putri Candrawathi, kata Rosti, adalah sumber dari permasalahan kematian anaknya.

Orangtua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak dan Samuel Hutabarat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022).
Orangtua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak dan Samuel Hutabarat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022). (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Akibat ulahnya, Rosti  menganggap harus rela menanggung pahitnya kehilangan putra kesayangannya.

"Dia (Putri Candrawathi) tidak memikirkan perasaan (saya, padahal) dirinya yang juga memiliki anak."

"Melengganglah dia dengan tuntutan hukuman 8 tahun penjara," kata Rosti, Rabu (18/1/2023).

Rosti secara blak-blakan juga menyebut Putri Candrawathi sebagai perempuan penuh dusta.

"Dia itu memang manusia perempuan betina yang penuh dusta."

"Dia betino yang bukan manusia dan tidak memiliki hati nurani," sambung Rosti.

(Tribunnews.com/Suci Bangun Dwi Setyaningsih/Reynas Abdila)

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved