Berita Solo Terbaru
PBB Kota Solo Naik Ugal-ugalan, DPRD Panggil Bapenda dan Minta Direvisi
Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Solo YF Sukasno menerima berbagai keluhan masyarakat yang mengaku keberatan mengenai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) naik.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
"Mengeluhkan terkait PBB yg melonjak membabi buta (ugal ugalan) dari tahun 2022 Rp 728.605. Sedang utk tahun 2023 menjadi Rp 2.223.364?" tanyanya.
Kepala Bapenda Kota Surakarta Tulus Widajat mengungkapkan banyak pertimbangan yang membuat PBB di Kota Solo begitu tinggi. Salah satunya pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat.
"Hal tersebut semakin dikuatkan dengan dinobatkannya Kota Surakarta sebagai Kota Layak Huni dengan nilai tertinggi di Indonesia pada tahun 2018. Penilaian itu diberikan oleh Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia, berdasarkan survei yang dilakukan di 26 kota dan 19 provinsi," jelasnya.
Pada tahun 2022, Pemerintah Kota Surakarta juga telah melakukan studi terkait dengan NJOP di Kota Surakarta.
"Adapun dalam proses studi tersebut, menggunakan metode survei zona nilai tanah di 5 Kecamatan Banjarsari, Laweyan, Serengan, Jebres, dan Pasar Kliwon, dan analisa atas data nilai tanah Berpedoman pada studi tahun 2022," jelasnya.
Maka berdasarkan Keputusan Walikota Nomor 973/97 Tahun 2022 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2023, telah ditetapkan NJOP Kota Surakarta yang terbaru.
"Dari ketetapan baru dimaksud, terdapat kenaikan yang beragam pada NJOP di Kota Surakarta," tuturnya.
(*)
Pasar Kabangan Dinilai Kurang Strategis Digabung dengan Pasar Jongke Solo Jateng, Ini Kata Pedagang |
![]() |
---|
Gibran Sebut Aduan Mahasiswa UNS ke Dirinya Salah Alamat, Minta Langsung ke Menteri Pendidikan |
![]() |
---|
Gibran Geber Pengerjaan 2 Lapangan Blulukan dan Stadion UNS Jelang Piala Dunia U-17 |
![]() |
---|
Tempuh Rute 113,7 Km, Ganjar Harap Peserta Tour de De Borobudur Nikmati Wisata yang Tersaji |
![]() |
---|
Gibran Lagi di Korea Selatan, tapi Diminta Presentasikan Pengentasan Kemiskinan dalam Rakernas PDIP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.