Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

PBB Kota Solo Naik Ugal-ugalan, DPRD Panggil Bapenda dan Minta Direvisi

Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Solo YF Sukasno menerima berbagai keluhan masyarakat yang mengaku keberatan mengenai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) naik.

TribunSolo.com/Tri Widodo
Ilustrasi : Tanda surat tagihan Pajak Bumi dan Bangunan. 

"Mengeluhkan terkait PBB yg melonjak membabi buta (ugal ugalan) dari tahun 2022 Rp 728.605. Sedang utk tahun 2023 menjadi Rp 2.223.364?" tanyanya.

Kepala Bapenda Kota Surakarta Tulus Widajat mengungkapkan banyak pertimbangan yang membuat PBB di Kota Solo begitu tinggi. Salah satunya pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat.

"Hal tersebut semakin dikuatkan dengan dinobatkannya Kota Surakarta sebagai Kota Layak Huni dengan nilai tertinggi di Indonesia pada tahun 2018. Penilaian itu diberikan oleh Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia, berdasarkan survei yang dilakukan di 26 kota dan 19 provinsi," jelasnya.

Pada tahun 2022, Pemerintah Kota Surakarta juga telah melakukan studi terkait dengan NJOP di Kota Surakarta.

"Adapun dalam proses studi tersebut, menggunakan metode survei zona nilai tanah di 5 Kecamatan Banjarsari, Laweyan, Serengan, Jebres, dan Pasar Kliwon, dan analisa atas data nilai tanah Berpedoman pada studi tahun 2022," jelasnya.

Maka berdasarkan Keputusan Walikota Nomor 973/97 Tahun 2022 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2023, telah ditetapkan NJOP Kota Surakarta yang terbaru.

"Dari ketetapan baru dimaksud, terdapat kenaikan yang beragam pada NJOP di Kota Surakarta," tuturnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved