Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Warga Solo Kaget, PBB Naik Gila-gilaan : Ada yang Naik 400 Persen, Dari Rp450 Ribu Jadi Rp2 Juta

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang harus dibayarkan warga Kota Solo melonjak begitu tinggi. Diduga hingga 400 persen

TribunSolo.com/Tri Widodo
Ilustrasi : Tanda surat tagihan Pajak Bumi dan Bangunan. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Seorang warga Badran, Laweyan, Solo Dewi Elisawati mengaku kaget Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang harus dibayarkan melonjak begitu tinggi.

Ia yang punya rumah di Jalan Hasanuddin, Kota Solo, tiba-tiba dapat tagihan PBB tahun 2023 sebesar Rp1.987.558.

"Padahal tahun lalu Rp 451.036," keluhnya, Jumat (3/2/2023).

"Edan tenan. Ya kalau bisa mengajukan keringanan to. Wong naik kok 400 persen. Kalau punya program itu ya bertahap," jelasnya.

Ia pun mengaku keberatan mengenai hal ini.

"Naik yo naik tapi mbok yo ojo mencekik leher. Iki para pensiunan lho. Dimana pun kenaikan 400 persen kuwi ra ono," ungkapnya.

Penghitungan PBB dihitung dari berbagai variabel, salah satunya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Solo YF Sukasno mempertanyakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Solo yang naik sampai dua kali lipat, bahkan lebih.

Baca juga: Kuliner Solo: Mie Ayam Gang Kecil Lokasi di Tegalharjo Jebres, Mie Ayam Bakso Jamur Jadi Best Seller

Baca juga: Mundur Lagi, Gibran Sebut Pembangunan Waterpark Tirtamas Solo Baru Selesai Setelah Lebaran

"Atas nama Fraksi PDi Perjuangan mempertanyakan kepada Bapenda apakah sudah melalui kajian," terangnya saat dihubungi Kamis (3/2/2023).

Ia juga mempertanyakan apakah sudah ada sosialisasi mengenai hal ini.

Sebab, banyak warga yang mengaku kaget PBB tahun 2023 melonjak begitu tinggi.

"Harusnya karena SPPT PBB itu turunnya di kelurahan RW RT harusnya ada sosialisasi. Biar enggak kaget. Di Kota Surakarta pembayar PBB menengah ke bawah," jelasnya.

Menurutnya, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) perlu disosialisasikan agar masyarakat tidak kaget.

Ia juga mempertanyakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang menjadi kewenangan Pemkot Solo sudah melalui koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau belum.

PBB Kota Solo yang melonjak dipengaruhi oleh NJOP yang menjadi variabel penghitungan.

"NJOP apakah juga dalam penetapan koordinasi mendapat masukan dari BPN. Nanti akan didapatkan hasil yang baik," ungkapnya.

Ia akan meminta Komisi 2 DPRD Kota Solo untuk berkomunikasi terkait hal ini.

"Nanti akan saya koordinasikan dengan Komisi 2. Menurut saya mohon segera direvisi sehingga masyarakat tidak resah," jelasnya.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved