Polisi Tembak Polisi
Jelang Vonis, Kubu Putri Candrawathi Minta Hakim Jatuhkan Putusan yang Adil : Kami Sudah Ikhtiar
Ferdy Sambo bersama sang istri bakal mendengarkan vonis atau putusan dari majelis hakim atas perkara pembunuhan Brigadir J.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNNEWS.COM
Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Hal tersebut menjadi penting menurut Febri karena menjaga independensi hakim sama juga dengan menjaga kewibawaan peradilan di tanah air ini.
Sehingga ia berharap hakim bisa menjatuhkan vonis kepada Putri Candrawathi tanpa adanya pengaruh atau intervensi pihak manapun.
Serta majelis hakim harus bisa memutuskan vonis hukuman secara adil dan merdeka sesuai UU Kekuasaan Kehakiman.
"Ini yang perlu kita jaga bersama-sama, karena kita sedang menjaga kewibawaan peradilan ini."
"Jadi jangan sampai ada pengaruh, intervensi atau apapun juga, karena majelis hakim harus memutus secara adil dan secara merdeka juga, sesuai dalam UU Kekuasaan Hakim," pungkasnya.
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Polisi Tembak Polisi
Alvin Lim Sebut Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Mahfud MD: Beri Tahu Di Mana dan Kapan |
![]() |
---|
Viral Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan saat di Lapas Salemba, Kalapas Buka Suara |
![]() |
---|
Pengamat Lihat Peluang Hukuman Ferdy Sambo Berkurang: Jika Berkelakuan Baik Bisa 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Bharada E Bebas Bersyarat Program Pembinaan 6 Bulan |
![]() |
---|
Kontroversi Hakim Suhadi Hapus Vonis Mati Ferdy Sambo, Dosa Sang Anak Kini Dikuliti : Pernah Nyabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.