Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Di Balik Ratusan Akademisi Dukung Richard Eliezer, Pakar Pidana : karena Terusiknya Rasa Keadilan

Menurut Albert Aries, dukungan ratusan akademisi adalah cerminan paling jujur dari terusiknya rasa keadilan masyarakat.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Tribunnews/JEPRIMA
Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Bharada E mengaku telah diperalat oleh Ferdy Sambo atas peristiwa pembunuhan Brigadir J, kini ungkap penyesalan. 

Sebelumnya, dalam dialog yang sama, mantan hakim agung Djoko Sarwoko menilai bahwa Richard Eliezer, terdakwa kasus dugaan pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, melaksanakan perintah jabatan.

Menurutnya, dalam Pasal 51 ayat 1 KUHP, seseorang yang melaksanakan perintah jabatan tidak bertanggung jawab atas apa yang dilakukannya.

Baca juga: Curhat Istri Irfan Widyanto, Tak Kuat Menahan Tangis Lihat Suami jadi Pesakitan Kasus Ferdy Sambo

‘Sebenarnya kalau hakim mau mencermati apa yang diperoleh dalam fakta persidangan, itu kan jelas sekali, posisi Eliezer itu, yang pertama adalah melaksanakan perintah jabatan, Pasal 51 ayat 1 KUHP, itu malah di situ, tidak bertanggung jawab,” urainya.

Bukan hanya melaksanakan perintah jabatan, menurut Djoko, Richard juga berstatus sebagai justice collaborator, yang hukumannya harus lebih ringan daripada pelaku lain.

“Kedua, dia sebagai justice collaborator, yang menurut undang-undang perlindungan saksi dan korban, ini ada semacam prestasinya kalau dia ikut membongkar perkara itu.”

 “Kemudian Mahkamah Agung pada tahun 2012 menerbitkan surat edaran Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2011, yang mengatakan bahwa justice collaborator itu pidananyan harus lebih ringan daripada pelaku yang lain,” urainya menegaskan.

Richard Eliezer, menurut Djoko, memenuhi syarat sebagai justice collaborator, karena dalam pandangannya, Richard bukan sebagai pelaku utama.

“Salah satu persyaratannya yang bisa jadi justice collaborator adalah bukan pelaku utama. Dalam kasus ini, menurut saya, Eliezer bukan pelaku utama,” tuturnya.

(*)

Sumber: Kompas TV
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved