Info Sukoharjo
Inovasi Etik Suryani : Launching Aplikasi Billing Center, Pendapatan Daerah Masuk ke Non Tunai
Aplikasi Billing Center sebagai salah satu bentuk inovasi Pemkab Sukoharjo yang sesuai dengan kemajuan zaman.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Inovasi Pemkab Sukoharjo semakin canggih.
Kini, Pemkab mempunyai Billing Center di Auditorium Menara Wijaya.
Aplikasi itu di-launching langsung oleh Bupati Sukoharjo, Erik Suryani, Kamis (9/2/2023).
Dia menjelaskan itu merupakan aplikasi yang dipergunakan oleh pemerintah daerah untuk mendukung program elektronifikasi daerah.
"Aplikasi sebagai cara menunjukkan akuntabilitas dan transparansi penerimaan daerah dengan mengkonversi transaksi tunai ke dalam bentuk non tunai berbasis elektronifikasi," ucapnya kepada TribunSolo.com.
Selain itu Etik Suryani menjelaskan Billing Center mengelola retribusi, deviden dan pendapatan asli daerah lainnya.
Menurut Etik, hasil asesmen Indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) Semester II Tahun 2022, Pemkab masuk dalam kategori digitalisasi dengan nilai 87,3 persen.
"Saya berharap nilai tersebut bisa meningkat dan terus berinovasi agar semua transaksi Pemerintah Daerah berbasis elektronifikasi dapat berjalan sesuai perkembangan di era digitalisasi ini," Jelasnya.
Perempuan nomor satu di Sukoharjo juga memberikan apresiasi adanya Billing Center dari BPKPAD Kabupaten Sukoharjo.
Baca juga: Jalan Utama Simo-Klego Longsor, DPUPR Boyolali Sebut Jalur Akan Ditutup Sementara untuk Kendaraan
Baca juga: Pasar Go Digital Sukoharjo Masuk Nominasi Tingkat Jateng, Bupati Etik Berharap Bisa Maju ke Nasional
Etik Suryani juga berharap nantinya aplikasi tersebut bisa menjadi salah satu wujud upaya untuk meningkatkan tata kelola keungan daerah.
Perlu diketahui Aplikasi Biling Center sejalan dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah.
Selain itu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Tata Cara Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah. (*)
Gelar Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, DPRD Sukoharjo Sepakati 7 Poin Raperda ke Perda |
![]() |
---|
Pengurus Dekranasda Sukoharjo Periode 2025-2030 Dikukuhkan, Bupati Etik Ungkap Harapannya! |
![]() |
---|
Pemkab Sukoharjo Gelar Workshop Sertifikasi Antisipasi Keracunan MBG, Bupati Etik Ingatkan Soal ini |
![]() |
---|
DPRD Sukoharjo Gelar Rapat Paripurna juga Bentuk Pansus: Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi |
![]() |
---|
Bupati Etik Cek Kegiatan Donor Darah dan Pengobatan Gratis di Acara HUT ke-70 Kodim Sukoharjo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.