Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Info Sukoharjo

Inovasi Etik Suryani : Launching Aplikasi Billing Center, Pendapatan Daerah Masuk ke Non Tunai

Aplikasi Billing Center sebagai salah satu bentuk inovasi Pemkab Sukoharjo yang sesuai dengan kemajuan zaman.

Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Anang Ma'ruf
Bupati Sukoharjo, Etik Suryani melaunching Billing Center di Auditorium Menara Wijaya, Kamis (9/2/2023). Aplikasi canggih ini sebagai bentuk nyata digitalisasi. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Inovasi Pemkab Sukoharjo semakin canggih.

Kini, Pemkab mempunyai Billing Center di Auditorium Menara Wijaya.

Aplikasi itu di-launching langsung oleh Bupati Sukoharjo, Erik Suryani, Kamis (9/2/2023).

Dia menjelaskan itu merupakan aplikasi yang dipergunakan oleh pemerintah daerah untuk mendukung program elektronifikasi daerah.

"Aplikasi sebagai cara menunjukkan akuntabilitas dan transparansi penerimaan daerah dengan mengkonversi transaksi tunai ke dalam bentuk non tunai berbasis elektronifikasi," ucapnya kepada TribunSolo.com.

Selain itu Etik Suryani menjelaskan Billing Center mengelola retribusi, deviden dan pendapatan asli daerah lainnya.

Menurut Etik, hasil asesmen Indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) Semester II Tahun 2022, Pemkab masuk dalam kategori digitalisasi dengan nilai 87,3 persen.

"Saya berharap nilai tersebut bisa meningkat dan terus berinovasi agar semua transaksi Pemerintah Daerah berbasis elektronifikasi dapat berjalan sesuai perkembangan di era digitalisasi ini," Jelasnya.

Perempuan nomor satu di Sukoharjo juga memberikan apresiasi adanya Billing Center dari BPKPAD Kabupaten Sukoharjo.

Baca juga: Jalan Utama Simo-Klego Longsor, DPUPR Boyolali Sebut Jalur Akan Ditutup Sementara untuk Kendaraan

Baca juga: Pasar Go Digital Sukoharjo Masuk Nominasi Tingkat Jateng, Bupati Etik Berharap Bisa Maju ke Nasional

Etik Suryani juga berharap nantinya aplikasi tersebut bisa menjadi salah satu wujud upaya untuk meningkatkan tata kelola keungan daerah.

Perlu diketahui Aplikasi Biling Center sejalan dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah.

Selain itu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Tata Cara Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved