Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Penasihat Hukum Sebut Baiquni Wibowo Jujur, Salin Isi CCTV sebagai Bentuk Tolak Perintah Sambo

Adapun CCTV itu menunjukkan Ferdy Sambo tiba saat Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih hidup pada 8 Juli 2022.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Baiquni Wibowo tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). 

TRIBUNSOLO.COM - Penasihat hukum terdakwa Baiquni Wibowo menyampaikan duplik dalam sidang obstruction of justice anak buah Ferdy Sambo hari ini, Rabu (8/2/2023).

Penasihat hukum Baiquni Wibowo dalam duplik atau jawaban terdakwa atas replik menyebut kliennya telah menolak perintah atasan dengan berinisiatif menyalin dan menyimpan isi rekaman DVR CCTV di Komplek Polri Duren Tiga.

Adapun CCTV itu menunjukkan Ferdy Sambo tiba saat Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih hidup pada 8 Juli 2022.

Baca juga: 122 Guru Besar Dukung Richard Eliezer Jelang Vonis, Kuasa Hukum Terharu Orang Kecil Dapat Support

Mereka menilai kejujuran Baiquni Wibowo seperti tak dihargai oleh jaksa penuntut umum.

"Tindakan yang digunakan terdakwa Baiquni Wibowo untuk mengungkapkan kejujurannya yakni melakukan back up data isi rekaman DVR CCTV dengan cara menyimpannya ke dalam hard disk, lalu menyerahkannya secara sukarela kepada penyidik," ujar penasihat hukum Baiquni, Rabu (8/2/2023) di ruang sidang 03, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penasihat hukum Baiquni menyimpulkan, jaksa penuntut umum (JPU) menerima manfaaat dari salinan isi rekaman DVR CCTV yang disimpan kliennya.

"Saudara penuntut umum pun menerima manfaat dari salinan isi rekaman DVR CCTV yang di-copy oleh terdakwa," kata penasihat hukum Baiquni dikutip dari artikel Kompas.tv.

Baca juga: Arif Rachman Turuti Perintah Ferdy Sambo karena Beban Moral, Padahal Punya Kesempatan Menolak

Lantaran hal tersebut, penasihat hukum Baiquni menilai bahwa tuntutan jaksa tidak adil terhadap kliennya yang sudah jujur dengan menyalin DVR CCTV Duren Tiga pada 12 Juli 2022.

Saat diperiksa penyidik, kata penasihat hukum, Baiquni langsung memberikan salinan isi rekaman DVR CCTV yang sebagai bukti tambahan secara sukarela. Salinan tersebut juga dinilai membantu persidangan kasus pembunuhan Brigadir J.

Penasihat hukum Baiquni lantas mengatakan jika inisiatif Baiquni menyalin rekaman CCTV Duren Tiga merupakan cara terdakwa menolak perintah atasan. 

Tim penasihat hukum Baiquni juga menilai bahwa kliennya tak pernah menerima perintah Ferdy Sambo secara langsung.

Baca juga: Cerita Anak Buruh Berjuang jadi Polisi hingga Raih Adhi Makayasa, Kini Dihancurkan Ferdy Sambo

Baiquni selalu menerima perintah dari Sekretaris Pribadi Ferdy Sambo, yakni Chuck Putranto atau Arif Rachman. 

"Saat menerima perintah saksi Chuck Putranto, terdakwa mengira itu perintah yang sah," ucap penasihat hukum Baiquni.

Menurutnya, Baiquni tidak mengetahui bahwa DVR CCTV itu merupakan barang bukti kasus pembunuhan Brigadir J.

Apalagi Chuck dinilai tak memberikan penjelasan kepada Baiquni.

Sebelumnya, jaksa menolak pleidoi Baiquni dan tetap menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 2 tahun oenjara dengan denda Rp10 juta, serta subsider 3 bulan penjara.

Jaksa manilai Baiquni melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan TranSaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved