Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Pakar Psikologi Forensik Ungkap Peluang Bharada E Tetap di Polri, Hukuman Tak Boleh Lebih 2 Tahun

Para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan menjalani sidang vonis Minggu depan.

Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang tuntutan. 

TRIBUNSOLO.COM - Para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan menjalani sidang vonis Minggu depan.

Majelis Hakim PN Jaksel juga telah menjadwalkan sidang putusan untuk para terdakwa.

Baca juga: LPSK Sebut Ferdy Sambo Ketahuan sebagai Pelaku Utama Pembunuhan Berencana Berkat Richard Eliezer

Masing-masing mulai dari Ferdy Sambo dan Putri akan menjalani sidang putusan pada Senin 13 Februari 2023.

Kemudian, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf pada Selasa 14 Februari 2023, sedangkan Bharada E Rabu 15 Februari 2023.

Jelang sidang vonis ini, Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel memberikan pendapatnya jelang sidang vonis pada terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer yang akan digelar pada Rabu (14/2/2023) mendatang.

Diketahui sebelumnya jaksa menuntut Eliezer dengan hukuman penjara selama 12 tahun dan menurut Kejagung tuntutan tersebut telah mempertimbangkan status Justice Collaborator Eliezer.

Dilansir dari TribunNews, Reza pun menganalogikan status Justice Collaborator yang dimiliki Eliezer ini sebagai whistleblower.

Atau orang yang tahu persis akan segala aib, kesalahan, serta penyimpangan dalam suatu organisasi dan kemudian muncul dan bersuara ke publik.

Pengungkapkan fakta sebenarnya dari kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang dilakukan Eliezer ini memang terkesan seberti misi bunuh diri yang akan mengancam kariernya di Polri.

Namun menurut Reza, Eliezer sudah menunjukkan bahwa bagi dia yang terpenting adalah kesetiaannya pada sumpah jabatannya sebagai anggota Polri.

Bukan kesetiaan kepada kesetiakawanan yang menyimpang, yakni kepada Ferdy Sambo yang membuat skenario pembunuhan berencana Brigadir J.

"Saya menganalogikan status Justice Collaborator ini sebagai whistleblower, bahwa orang yang tahu persis tentang segala aib, segala kesalahan, segala penyimpangan di dalam organisasi akhirnya muncul untuk bersuara kepada publik."

"Memang ini laksana sebuah misi bunuh diri, tapi paling tidak Eliezer sudah menunjukkan, karena paling tidak bagi dia, kesetiaan pada sumpah jabatan, adalah jauh lebih tinggi, jauh lebih luhur, ketimbang kesetiakawanan yang menyimpang," kata Reza dalam tayangan Live Program 'Kompas Petang' Kompas TV, Jumat (10/2/2023).

Baca juga: Dapat Dukungan Ratusan Guru Besar dan Akademisi, Richard Eliezer Seperti Dapat Kekuatan Lawan Sambo

Lebih lanjut Reza menuturkan, kesetiaan Eliezer kepada sumpah jabatannya inilah yang nantinya bisa menjadi harapan agar majelis hakim memberi hukuman yang minimum.

Untuk Reza sendiri, ia berharap agar Eliezer diberi hukuman maksimal dua tahun penjara saja.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved