Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Ayah Brigadir Yosua Nilai Ferdy Sambo Tak Ada Penyesalan Padahal Membunuh, Berharap Divonis Mati

Dia berharap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu divonis hukuman mati oleh majelis hakim.

Tribunnews.com/Naufal Lanten
Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022). Berikut ini tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J. 

TRIBUNSOLO.COM - Samuel Hutabarat menganggap tidak adanya penyesalan dari Ferdy Sambo padahal sudah menghabisi anaknya yaitu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ia juga menyesalkan terkait dengan permintaan maaf Sambo yang seakan bersyarat beberapa waktu lalu.

Baca juga: Hakim Ungkap Keanehan Pengakuan Putri Candrawathi: Usai Dilecehkan Malah Panggil Yosua Berduaan

Terkait hal ini ayah Brigadir J berharap menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo.

"Mereka itu tampaknya tidak ada penyesalan sama sekali di raut wajahnya di persidangan, menunjukkan kecongkakannya terhadap semua orang, terlebih kepada kami," kata Samuel dalam tayangan Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Senin (13/2/2023).

"Apalagi Ferdi Sambo di waktu kami sebagai saksi di sana (di persidangan) dia meminta maaf itu secara bersyarat kepada kami. Padahal mereka itu sudah menghabisi nyawa anak kita almarhum Yosua secara sadis," tuturnya.

Tak hanya soal pembunuhan yang menimpa anakanya Samuel Hutabarat juga menyesalkan adanya lemparan fitnah kepada anaknya yang menyebut Yosua melakukan pelecehan kepada Putri.

Sambo dan Putri bersikukuh mengeklaim adanya perkosaan, sementara tak ada bukti visum maupun laporan kepolisian.

"Makanya kami bilang memang rencana dia itu sudah direncanakan secara matang dan biadab," ujar Samuel.

Sebagai jenderal Polri bintang dua, kata Samuel, Sambo seharusnya menjadi teladan bagi anak buahnya, bukan malah merencanakan pembunuhan sadis.

"Dia sudah mencoreng nama baik seluruh instansi kepolisian atas perbuatannya dan dia selalu membangun kebohongan demi kebohongan, memfitnah anak kita, almarhum Yosua," ucapnya.

Baca juga: Ferdy Sambo Hadapi Vonis, Pengamat Kepolisian : Kalau Hukuman Tak Maksimal Bisa Coreng Wibawa Polri

Oleh karenanya, menurut Samuel, pidana penjara seumur hidup tak cukup buat Sambo.

Dia berharap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu divonis hukuman mati oleh majelis hakim.

"Maksud saya di sini biar tidak ada lagi timbul Sambo Sambo berikutnya di kemudian hari dan tidak akan ada lagi Yosua Yosua korban di kemudian hari," tuturnya.

Adapun Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup dalam kasus dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus Brigadir J.

Namun demikian, mantan perwira tinggi Polri itu meminta hakim membebaskannya. Sambo juga minta supaya nama baiknya dipulihkan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved