Polisi Tembak Polisi
Hakim Ungkap Keanehan Pengakuan Putri Candrawathi: Usai Dilecehkan Malah Panggil Yosua Berduaan
Putri mengaku dilecehkan di rumah Magelang namun Putri justru memanggil Brigadir J untuk bicara empat mata di ruangan tertutup secara empat mata.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso, membacakan pertimbangan vonis terhadap Ferdy Sambo dalam sidang di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Dilansir dari Kompas.com, Dalam momen ini Majelis Hakim mengungkap keanehan pengakuan Putri Candrawathi soal kekerasan seksual yang dilakukan Nofriansyah Yosua Hutabaran atau Brigadir J.
Baca juga: Keluarga Brigadir J Ungkap Sulitnya Bongkar Kasus Pembunuhan, Berharap Bharada E Diapresiasi
Keanehan tersebut terjadi setelah Putri mengaku dilecehkan di rumah Magelang namun Putri justru memanggil Brigadir J untuk bicara empat mata di ruangan tertutup selama 15 menit.
"Sehingga tidak masuk akal dalih korban kekerasan seksual yang disampaikan oleh Putri Candrawathi," kata Hakim Wahyu.
Hal ini dianggap janggal karena pada umumnya mengalami stres atau trauma setelah dilecehkan.
Hakim mengatakan tindakan pelecehan seksual merupakan perilaku yang tidak disukai oleh korbannya.
Hakim menyebut, butuh proses yang panjang bagi seseorang pulih dari stres dan trauma setelah dilecehkan. Bahkan, tidak jarang ada korban yang menyerah sehingga mengakibatkan korban mengakhiri hidupnya.
Oleh karenanya, dalam kasus ini, hakim menilai bahwa Putri tak menunjukkan tanda-tanda stres atau trauma akibat pelecehan seksual.
Atas dasar itulah, pengakuan Putri soal kekerasan seksual diragukan.
"Dari pengertian gangguan stres pascatrauma, post traumatic stress disorder dan tahapan proses pemulihan korban kekerasan seksual di atas, perilaku Putri Candrawati yang mengaku sebagai korban justru bertentangan dengan profil korban menuju proses pemulihan," ujar hakim.
"Tidak adanya fakta yang mendukung Putri Candrawathi mengalami gangguan stres pascatrauma, post truamatic stress disorder akibat pelecehan seksual atau perkosaan," tuturnya.
Baca juga: Kesimpulan Hakim : Putri Candrawathi Sakit Hati terhadap Brigadir J, Bukan karena Alami Pelecehan
Proses pemulihan korban kekerasan seksual pun tidak sebentar dan sedikitnya bakal melewati lima tahapan. Pertama, denial atau penolakan, yakni ketika korban menyangkal mengalami tindakan kekerasan seksual.
Kedua, anger atau marah, yaitu fase di mana korban marah karena menyadari telah mengalami tindak kekerasan seksual.
Ketiga, bargaining atau penawaran, yakni ketika korban melakukan tawar menawar dengan diri sendiri, berharap trauma yang dialaminya dapat hilang dengan sendirinya.
Fase keempat, depresi. Pada tahap ini, korban menjadi pendiam, menolak orang lain, lebih banyak merenung, dan melakukan upaya lain dalam kondisi depresi.
Tahap terakhir ialah acceptence atau penerimaan, di mana korban mulai mengembangkan rasa damai dan menerima takdir sebagai korban pelecehan.
(*)
Alvin Lim Sebut Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Mahfud MD: Beri Tahu Di Mana dan Kapan |
![]() |
---|
Viral Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan saat di Lapas Salemba, Kalapas Buka Suara |
![]() |
---|
Pengamat Lihat Peluang Hukuman Ferdy Sambo Berkurang: Jika Berkelakuan Baik Bisa 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Bharada E Bebas Bersyarat Program Pembinaan 6 Bulan |
![]() |
---|
Kontroversi Hakim Suhadi Hapus Vonis Mati Ferdy Sambo, Dosa Sang Anak Kini Dikuliti : Pernah Nyabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.