Polisi Tembak Polisi
Jaksa Sebut Kedok Ferdy Sambo Pakai Sarung Tangan Hitam, Buat Tutupi Jejak Ikut Tembak Brigadir J
Hakim Wahyu mengatakan, Ferdy Sambo menembak ke arah dinding menggunakan senajata api jenis HS, kemudian turut menembak Brigadir J.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Dalam pembacaan vonis, Majelis Hakim yakin jika terdakwa Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kesimpulan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso dalam sidang vonis terdakwa Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Hakim Wahyu mengatakan, Ferdy Sambo menembak ke arah dinding menggunakan senajata api jenis HS, kemudian turut menembak Brigadir J memakai sarung tangan berwarna hitam.
Baca juga: Di Balik Vonis Hakim untuk Ferdy Sambo, Analisis Psikolog Forensik: Bisa Terpengaruh Media Sosial
"Menimbang bahwa mengenai terdakwa membawa dan menembakkan ke dinding atau tembok menggunakan senjata api jenis HS milik korban Yosua, serta terdakwa melakukan penembakan terhadap korban Yosua menggunakan sarung tangan hitam," kata Hakim Wahyu, dalam sidang vonis terdakwa Ferdy Sambo, dikutip dari Tribunnews.com.
Diketahui, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso hingga kini masih membacakan putusan atau vonis bagi terdakwa Ferdy Sambo.
Selain Ferdy Sambo, Majelis Hakim juga menjadwalkan sidang vonis bagi terdakwa lainnya, Putri Candrawathi.
Sementara untuk Kuat Maruf dan Ricky Rizal, Majelis Hakim menjadwalkan sidang vonis digelar pada Selasa, 14 Februari 2023, tepatnya pada momen perayaan Hari Kasih Sayang (Valentine).
Baca juga: Keluarga Brigadir J Bakal Lakukan Perlawanan Jika Ferdy Sambo Divonis Lebih Ringan
Sedangkan, Richard Eliezer akan menghadapi sidang vonis pada 15 Februari 2023.
Adapun dalam sidang lanjutan yang digelar pada 17 Januari lalu, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.
Ferdy Sambo pun telah menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada 24 Januari lalu.
Kemudian untuk tuntutan yang diajukan JPU terhadap istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi pada 18 Januari lalu adalah pidana 8 tahun penjara.
Sedangkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang juga berstatus sebagai Justice Collaborator, pada hari yang sama JPU mengajukan tuntutan hukuman pidana 12 tahun penjara.
Baca juga: Antisipasi Teror Bom saat Sidang Vonis Ferdy Sambo, Polisi Kerahkan Tim Gegana Brimob Polri
Baik Putri Candrawathi maupun Richard Eliezer telah menyampaikan pledoi pada 25 Januari lalu.
Sementara pada 16 Januari lalu, Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut dengan tuntutan pidana 8 tahun penjara, keduanya juga telah menyampaikan pledoi pada 24 Januari lalu.
Lima terdakwa pun menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Brigadir J saat persidangan berlangsung.
(*)
Alvin Lim Sebut Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Mahfud MD: Beri Tahu Di Mana dan Kapan |
![]() |
---|
Viral Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan saat di Lapas Salemba, Kalapas Buka Suara |
![]() |
---|
Pengamat Lihat Peluang Hukuman Ferdy Sambo Berkurang: Jika Berkelakuan Baik Bisa 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Bharada E Bebas Bersyarat Program Pembinaan 6 Bulan |
![]() |
---|
Kontroversi Hakim Suhadi Hapus Vonis Mati Ferdy Sambo, Dosa Sang Anak Kini Dikuliti : Pernah Nyabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.