Polisi Tembak Polisi

Keluarga Brigadir J Bakal Lakukan Perlawanan Jika Ferdy Sambo Divonis Lebih Ringan

Kuasa hukum Brigadir J, Martin Simanjuntak, mengaku pihaknya sudah menyiapkan strategi jika vonis hakim tak sesuai harapan keluarga korban.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Kolase Tribunnews
Sidang vonis Ferdy Sambo. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA -- Kubu keluarga Brigadir Nofrianyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menyebut akan melakukan perlawanan jika vonis majelis hakim terhadap terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo, lebih rendah.

Sebagaimana disampaikan tim kuasa hukum Brigadir J, Martin Simanjuntak, mengaku pihaknya sudah menyiapkan strategi jika vonis hakim tak sesuai harapan keluarga korban.

Menurut Martin Simanjuntak, salah satu langkah yang akan ditempuh oleh pihaknya yakni akan mengirimkan surat kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) jika vonis yang dijatuhkan hakim terhadap para terdakwa di bawah tuntutan.

Baca juga: Puluhan Penggemar Ferdy Sambo Bakal Hadiri Sidang Vonis, Ada yang Mau Kasih Hadiah: Biar Inget Terus

Menurutnya, lewat surat tersebut timnya nanti akan meminta jaksa untuk melakukan upaya banding atas putusan tersebut.

"Kalau di bawah dari tuntutan jaksa ya kami akan bersurat kepada jaksa agar melakukan upaya hukum banding ya," kata Martin dikutip dari Kompas TV, Senin (13/2/2023).

Martin melanjutkan, timnya juga akan mencermati pertimbangan yang membuat Majelis Hakim menjatuhkan putusan tersebut.

Baca juga: Ayah Brigadir Yosua akan Hadir Langsung di Sidang Vonis Ferdy Sambo, Beri Pesan Khusus ke Hakim

"Dan tentunya kami juga akan mencermati apa pertimbangannya, sehingga terdakwa Putri Candrawathi misalkan divonis atau diputus di bawah tuntutan ataupun dilepaskan atau dibebaskan ya, kami akan cermati pertimbangannya," ucap Martin. 

Kemudian apabila ada hal yang dianggap menyimpang, Martin menegaskan, timnya nanti akan menyesuaikan dengan fakta persidangan.

"Karena kami akan sesuaikan dengan bukti-bukti yang sudah menjadi fakta di depan persidangan, kalau ada sesuatu hal yang ganjil ataupun menyimpang," ucap Martin.

Dalam persidangan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dkk, kedua orang tua beserta keluarga Brigadir J akan datang menyaksikan dan mengawal langsung sidang vonis tersebut yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).

Baca juga: Arif Rachman Dilema saat Disuruh Ferdy Sambo Hancurkan CCTV, Hendra Kurniawan Malah Beri Tekanan

Martin Simanjuntak juga menambahkan, tim kuasa hukum termasuk dirinya turut mendampingi orang tua Brigadir J di pengadilan.

Sementara itu, ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat, mengatakan siap mendengarkan vonis Majelis Hakim terhadap terdakwa pembunuh anaknya yaitu Ferdy Sambo.

Ia mengaku tidak ada persiapan khusus untuk menghadiri sidang vonis tersebut. Namun, ia menyebut telah mempersiapkan mental dan pikiran terkait apa yang akan diputuskan oleh majelis hakim nanti. 

"Saya rasa persiapan khusus (untuk hadiri sidang vonis Ferdi Sambo) tidak ada. Cuma yang utama adalah mempersiapkan hati, pikiran dan mental kita di sana (PN Jakarta Selatan) apapun yang diputuskan majelis hakim itu terhadap para terdakwa," ucap Samuel.

(*)

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved