Polisi Tembak Polisi

Harapan Keluarga Brigadir J: Ricky Rizal Divonis Pasal Pembunuhan Berencana, Eliezer Dapat Keadilan

Ada beberapa alasan kenapa Ricky Rizal pantas mendapat vonis berat menurut Samuel Hutabarat.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Capture Kompas TV
Ricky Rizal (kiri) saat mendengarkan pertanyaan dari Penasihat Hukum Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapessy (kanan), di PN Jakarta Selata, Senin (5/12/2022) 

Oleh karena itu, Martin mengatakan bahwa Richard Eliezer wajib diberikan apresiasi karena sudah bertanggung jawab, meminta maaf, mengakui kesalahan, dan sudah dimaafkan keluarga Brigadir J.

Baca juga: Di Balik Ratusan Akademisi Dukung Richard Eliezer, Pakar Pidana : karena Terusiknya Rasa Keadilan

Sebagai informasi, dalam perkara tewasnya Brigadir J ini, setidaknya ada lima orang terdakwa yang dijerat, mereka yakni mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo beserta istri Putri Candrawathi; mantan ajudan Ferdy Sambo yakni Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal serta asisten rumah tangga Ferdy Sambo yakni Kuat Ma'ruf.

Terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, majelis hakim telah menjatuhkan putusan yang dibacakan dalam sidang, Senin (13/2/2023) kemarin.

Ferdy Sambo divonis pidana mati, sementara sang istri divonis pidana 20 tahun.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved