Polisi Tembak Polisi
Di Balik Ratusan Akademisi Dukung Richard Eliezer, Pakar Pidana : karena Terusiknya Rasa Keadilan
Menurut Albert Aries, dukungan ratusan akademisi adalah cerminan paling jujur dari terusiknya rasa keadilan masyarakat.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA -- Pakar hukum pidana Albert Aries memberikan tanggapan soal amicus curiae yang diajukan oleh Aliansi Akademisi Indonesia.
Menurut Albert Aries, hal itu adalah cerminan paling jujur dari terusiknya rasa keadilan masyarakat.
Seperti diberitakan sebelumnya, Aliansi Akademisi Indonesia dibentuk oleh 122 akademisi yang mengajukan amicus curiae ke pengadilan untuk Richard Eliezer, terdakwa pembunuhan Yosua Hutabarat.
Baca juga: Dapat Dukungan Ratusan Guru Besar dan Akademisi, Richard Eliezer Seperti Dapat Kekuatan Lawan Sambo
Albert mengungkapkan dirinya setuju dengan pernyataan mantan hakim agung Djoko Sarwoko, bahwa hakim wajib menggali dan memahami rasa keadilan di masyarakat.
“Bahwa hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan di masyarakat,” tuturnya dalam Satu Meja The Forum, Kompas TV, Rabu (8/2/2023).
“Jadi, kalau boleh menyimpulkan, apa yang dilakukan oleh Bang Todung Mulya Lubis, amicus curiae, mungkin adalah cerminan paling jujur dari terusiknya rasa keadilan di masyarakat," kata dia dikutip dari Kompas.tv.
Jika lebih masuk ke dalam substansi perkara, dalam hal ini pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, lanjut dia, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa para terdakwa dengan Pasal 55 ayat 1 kesatu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), bukan Pasal 55 ayat 1 kedua.
Baca juga: Chuck Putranto Sampaikan Duplik, Anak Buah Ferdy Sambo Minta Dibebaskan dan Nama Baiknya Dipulihkan
Itu berarti, hanya ada tiga kemungkinan bentuk penyertaan perbuatan pidana dalam perkara tersebut.
“Jangan lupa bahwa jaksa penuntut umum mendakwa seluruh terdakwa dengan Pasal 55 ayat 1 kesatu, bukan Pasal 55 ayat 1 kedua.”
“Artinya apa? Hanya ada tiga kemungkinan bentuk penyertaan dalam perkara ini,” tegasnya.
Pertama, kata dia, adalah orang yang melakukan. Kedua, orang yang turut melakukan, dan ketiga adalah orang yang menyuruh melakukan atau doenpleger.
“Dari referensi dan literatur hukum pidana yang saya miliki, orang yang disuruh melakukan hanya merupakan alat yang tidak memiliki niat, tidak memiliki kehendak,” tuturnya.
“Maka berlakulah asas geen straf zonder schuld, tiada pidana tanpa kesalahan.”
Baca juga: Kuasa Hukum Ferdy Sambo Ingin Kliennya Divonis Ringan, Ibu Yosua: Otak Pembunuhan Harus Dihukum Mati
Ia membenarkan bahwa terdakwa Richard Eliezer terbukti turut membunuh. Namun, ada alasan untuk menghapus pidananya.
“Tapi ada alasan menghapus pidana berupa perintah jabatan yang lahir karena relasi kuasa yang begitu kuat, sehingga tidak memungkinkan seorang Richard Eliezer untuk menolak perintah dari seorang Ferdy Sambo.”
Alvin Lim Sebut Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Mahfud MD: Beri Tahu Di Mana dan Kapan |
![]() |
---|
Viral Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan saat di Lapas Salemba, Kalapas Buka Suara |
![]() |
---|
Pengamat Lihat Peluang Hukuman Ferdy Sambo Berkurang: Jika Berkelakuan Baik Bisa 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Bharada E Bebas Bersyarat Program Pembinaan 6 Bulan |
![]() |
---|
Kontroversi Hakim Suhadi Hapus Vonis Mati Ferdy Sambo, Dosa Sang Anak Kini Dikuliti : Pernah Nyabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.