Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Penyebab Pihak Kuat Maruf Kesal kepada Majelis Hakim Usai Sidang Vonis, Tak Tanyakan Upaya Banding

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun pernjara.

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
ART Sekaligus sopir Ferdy Sambo, Kuat Maruf. 

TRIBUNSOLO.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun pernjara.

Hakim Wahyu menyatakan perbuatan Kuat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu

Baca juga: Jelang Vonis Richard Eliezer, Ayah Brigadir Yosua Singgung Momen Permintaan Maaf saat Persidangan

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Kuat bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Diketahui putusan ini lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Jaksa dalam perkara ini menuntut Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara 8 tahun.

Usai sidang kekesalan diungkap tim kuasa hukum terdakwa Kuat Maruf kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan

Kekesalan itu muncul usai Kuat Maruf divonis pidana 15 tahun penjara atas tewasnya Brigadir J.

Kekecewaan itu didasari karena majelis hakim tidak menanyakan kepada kubu Kuat Ma'ruf soal upaya banding atas putusan tersebut.

Baca juga: Nasib Anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Setelah Vonis, Anak Sulung Curhat di Media Sosial

Padahal Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan memastikan kalau pihaknya akan mengajukan banding.

"Sudah pasti kami banding harusnya majelis hakim kasih ruang untuk bertanya apakah banding atau bertanya," kata Irwan kepada awak media usai persidangan vonis, Selasa (14/2/2023).

Irwan mengatakan jika memang majelis hakim menanyakan hal tersebut maka upaya banding akan langsung disampaikan dalam sidang hari ini.

Sebab mereka menilai perbuatan Kuat Maruf tidak seperti yang diungkap majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam putusannya.

"Tapi langsung diputuskan kan tadi harusnya itu kan diberikan kesempatan oleh majelis hakim. Hari ini juga akan kami sampaikan untuk banding," kata dia.

Sementara itu, Kuat mengaku dirinya tidak pernah ikut merencanakan apalagi membunuh Brigadir J dalam kasus tersebut.

"Karena saya tidak membunuh dan saya tidak berencana," singkatnya

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved