Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Kekaguman Biarawati Tahu Karakter Asli Richard Eliezer, Tak Kaget Eks Anak Buah Sambo Divonis Ringan

Biarawati Sesilia diketahui adalah suster yang biasa menemani Bharada E ibadah selama di dalam tahanan.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Tangkapan Layar KOMPAS TV
Tangisan lega tampak di wajah Richard Eliezer saat Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara untuknya 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Biarawati Sesilia turut berbahagia karena Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Biarawati Sesilia diketahui adalah suster yang biasa menemani Bharada E ibadah selama di dalam tahanan.

Sebagai rohaniawan, dirinya memang ditugaskan untuk menemani warga binaan di Polda Metro Jaya hingga Mako Brimob.

Baca juga: Rencana Richard Eliezer Setelah Bebas dari Penjara 1 Tahun 6 Bulan, Ingin Kembali Berseragam Brimob

"Memang saya sebagai biarawati yang ditugaskan Polda Metro Jaya sebagai koordinator untuk pelayanan bagi warga binaan termasuk di Mako Brimob. Hanya kemarin saya ingin mendampingi beliau," ujar Sesilia saat ditemui seusai persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Ia kemudian berinisiatif datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendengar langsung vonis Eliezer.

Dirinya bersaksi jika Richard Eliezer memiliki kepribadian yang jujur.

"Bharada E karena saya berfikir banyak hal yang membendung untuk saya hadir. Alasan saya akhirnya hadir kesini, karena saya tertarik dengan kejujurannya, iya tertariknya disitu," ungkap Sesilia.

Baca juga: Eliezer Divonis Ringan, Berbeda dengan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, Mahfud MD Apresiasi Hakim

Kejujuran Richard Eliezer itu pun membuat dia merasa kagum luar biasa.

Ia tak menampik jika Eliezer bersalah dalam kematian Yosua.

Namun Richard Eliezer tetap harus diapresiasi karena kejujurannya membongkar kasus kejahatan.

"Karena belum tentu pencuri atau pelaku mengakui kesalahannya. Tapi anak ini memang luar biasa dengan kejujurannya itulah saya merasa ini suatu yang luar biasa yang harus hari ini saya hadir di persidangan vonis," jelasnya.

Sebab hal itui, Biarawati Sesilia menilai bahwa Bharada E dinilai pantas mendapatkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Hal ini merupakan buah dari kejujurannya selama ini.

"Kalau pendapat saya itu sudah vonis yang pantas didapatkan Bharada E, mengingat beliau kan justice collabolator mengingat dia juga dengan adanya justice collaboratoe makanya kasus ini bisa terbuka untuk seluruh indonesia dan bahkan dunia. Kemudian Bharada E juga koperatif dalam arti jujur dalam setiap tindakan yang ia lakukan. Dan bagi saya vonis yang pantas yang diberikan ke dia," tukasnya.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved