Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Eliezer Divonis Ringan, Berbeda dengan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, Mahfud MD Apresiasi Hakim

Mahfud MD secara khusus mengapresiasi kinerja hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang telah mengadili para terdakwa.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022) 

TRIBUNSOLO.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, Mahfud MD memberikan penilaiannya terkait persidangan  kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Mahfud MD secara khusus mengapresiasi kinerja hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang telah mengadili para terdakwa.

Adapun saat ini, lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J telah menjalani sidang vonis.

Baca juga: Satu Hal yang Memberatkan Vonis Richard Eliezer : Tidak Menghargai Persahabatan dengan Brigadir J

Mahfud MD memuji hakim yang menjatuhkan hukuman berat pada Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.

Kata dia, keputusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan tersebut sudah adil.

Dirinya lantas menyebut kinerja Majelis Hakim dalam kasus tersebut sudah independen dan bermartabat.

"Menyimpulkan hsl komunikasi dgn tokoh2 dan warga masyarakat: Kita bangga kpd hakim kasus Sambo bkn krn Sambo dan Putri dihukum dgn berat dan adil."

"Kita hormat dan haru krn para hakim kasus Sambo bgt gagah berani menunjukkan bhw hakim dan pengadilan itu independen dan bermartabat," ujarnya dalam cuitan di twitternya @mohmahfudmd.

 

Sebelumnya, majelis hakim hanya mengungkapkan, ada satu hal yang memberatkan Richard Eliezer terkait vonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Vonis lebih ringan diberikan hakim untuk Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca juga: Kamaruddin Sedih dan Menangis saat Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati: Coba Waktu Itu Ikut Saran Saya

Namun hal memberatkan Richard Eliezer adalah dirinya tak dianggap menghargai hubungan akrab yang telah dibangun dengan korban Brigadir J.

“Hal yang memberatkan, hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh Terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia,” ucap Hakim Anggota Alimin Ribut Sudjono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Kemudian untuk hal meringankan, hakim membeberkan setidaknya ada 5 pertimbangan yang membuat Richard Eliezer pantas divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved