Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Orangtua Richard Eliezer Ingin Peluk Anaknya yang Divonis 1,6 Tahun Penjara : Kebenaran Pasti Menang

Hakim menjatuhkan vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara untuk terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Tangkapan Layar KOMPAS TV
Tangisan lega tampak di wajah Richard Eliezer saat Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara untuknya 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Orang tua Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E memberikan tanggapannya setelah mendengar vonis hakim, Rabu (15/2/2023).

Ayah dan ibu Richard Eliezer meyakini jika kebeneran pasti akan menang.

"Terima kasih dek, kebenaran pasti akan menang, itu yang kita pegang," pesan ibu Bharada E, Rynecke Alma Pudihang, kepada Kompas TV, Rabu (15/2) di Serpong, Jakarta Selatan.

Baca juga: Ibunda Brigadir J Menangis Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Tak Dendam ke Eksekutor Anaknya

Rynecke juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung anaknya.

"Icad bisa mendapatkan putusan yang sangat memuaskan, terima kasih untuk semua dukungan dan dari keluarga yang ada di Manado, teman-teman semuanya, begitu banyak orang di Manado sana yang mendukung Icad," ujar Rynecke 

"Terima kasih, Tuhan berkati torang semua, terima kasih Tuhan, terima kasih untuk semuanya," katanya dikutip dari Kompas.tv.

Rynecke mengaku, dia akan memeluk erat dan memberikan pesan kepada anaknya itu jika berada di dekatnya.

Baca juga: Kamaruddin Sedih dan Menangis saat Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati: Coba Waktu Itu Ikut Saran Saya

"Saya akan peluk dia, saya nggak akan lepaskan dia, terima kasih dek, terima kasih Tuhan, mama tahu adik melakukan semua ini karena kebenaran," ujarnya.

Ayah Bharada E, Junus Lumiu mengatakan vonis hakim hari ini adalah jawaban atas doa anaknya selama ini.

"Icad sampai menahan tangis dan akhirnya dia meminta pertolongan dan berdoa kepada Tuhan, bahwa ini lah kejujuran dan kepatuhan yang ia jalani," ujarnya.

"Kejujuran dan kepatuhan itu didengar terutama oleh Tuhan dan juga majelis hakim," ucapnya.

Baca juga: Sosok Wahyu Iman Santoso, Hakim Bacakan Vonis Ferdy Sambo, Ternyata Pernah Tugas di PN Karanganyar

Rynecke dan Junus mengaku akan segera menemui putra mereka secepatnya usai sidang vonis di PN Jaksel selesai.

Sebelumnya, hakim menjatuhkan vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara untuk terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu.

Vonis hakim terhadap Bharada E jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut penjara selama 12 tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, Rabu (15/2/2023).

(*)

Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved