Polisi Tembak Polisi
Satu Hal yang Memberatkan Vonis Richard Eliezer : Tidak Menghargai Persahabatan dengan Brigadir J
Vonis lebih ringan diberikan hakim untuk Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA -- Majelis hakim hanya mengungkapkan, ada satu hal yang memberatkan Richard Eliezer terkait vonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Vonis lebih ringan diberikan hakim untuk Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Namun hal memberatkan Richard Eliezer adalah dirinya tak dianggap menghargai hubungan akrab yang telah dibangun dengan korban Brigadir J.
Baca juga: Orangtua Richard Eliezer Ingin Peluk Anaknya yang Divonis 1,6 Tahun Penjara : Kebenaran Pasti Menang
“Hal yang memberatkan, hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh Terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia,” ucap Hakim Anggota Alimin Ribut Sudjono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Kemudian untuk hal meringankan, hakim membeberkan setidaknya ada 5 pertimbangan yang membuat Richard Eliezer pantas divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
“Hal-hal yang meringankan, terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, terdakwa berlaku sopan di persidangan, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya kelak di kemudian hari,” ucap Hakim Alimin.
“Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sudah memaafkan perbuatan terdakwa.”
Hakim Alimin melanjutkan, dengan terbuktinya terdakwa melakukan tindak pidana maka kepadanya dibebani pula membayar biaya perkara.
Baca juga: Ibunda Brigadir J Menangis Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Tak Dendam ke Eksekutor Anaknya
Mengingat, pasal 340 KUHP pidana junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, Pasal 5 ayat 1 undang-undang nomor 48 tahun 2000 tentang kekuasaan kehakiman, Pasal 10 A undang-undang Nomor 31 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan kurban serta ketentuan lain dan perundang-undangan yang bersangkutan serta kitab undang-undang hukum acara pidana.
Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso pun meminta Richard Eliezer berdiri untuk mendengarkan vonis yang akan dibacakan.
“Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ucap Hakim Wahyu Iman Santoso.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.”
Dalam putusannya, hakim menetapkan penangkapan dan lamanya masa penahanan yang telah dijalani Richard Eliezer dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
“Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerjasama atau Justice Collaborator,” ucap Hakim Wahyu dengan lantang.
“Menyatakan barang bukti adalah sebagaimana dalam surat tuntutan jaksa penuntut umum. Membebankan terdakwa untuk membayar Rp5.000.”
(*)
Alvin Lim Sebut Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Mahfud MD: Beri Tahu Di Mana dan Kapan |
![]() |
---|
Viral Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan saat di Lapas Salemba, Kalapas Buka Suara |
![]() |
---|
Pengamat Lihat Peluang Hukuman Ferdy Sambo Berkurang: Jika Berkelakuan Baik Bisa 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Bharada E Bebas Bersyarat Program Pembinaan 6 Bulan |
![]() |
---|
Kontroversi Hakim Suhadi Hapus Vonis Mati Ferdy Sambo, Dosa Sang Anak Kini Dikuliti : Pernah Nyabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.