Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Keluarga Brigadir J Laporkan Ferdy Sambo Cs Kasus Pencurian, Uang Rp 200 Juta Milik Yosua Hilang

Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak membuat laporan terkait hilangnya uang di ATM Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Tangis ibu korban pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak pecah mendengarkan putusan majelis hakim saat hadir di sidang vonis dengan terdakwa, Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis mati pada Ferdy Sambo. 

TRIBUNSOLO.COM - Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak membuat laporan terkait hilangnya uang di ATM Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kedua orang tua Brigadir J tersebut melaporkan kehilangan sebanyak Rp 200 juta di rekening anaknya.

Baca juga: Kekaguman Biarawati Tahu Karakter Asli Richard Eliezer, Tak Kaget Eks Anak Buah Sambo Divonis Ringan

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/525/II/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA Tanggal 15 Februari 2023 atas nama Kamaruddin Simanjuntak.

Dalam laporan ini, pihak terlapor masih dalam lidik dengan dijerat pasal 362 dan atau 365 KUHP juncto pasal 3,4,5 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang pencurian dan atau pencurian dengan kekerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tak sendiri, orang tua Brigadir J didampingi oleh kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak.

"Melaporkan kehilangan ATM dari almarhum Yosua, supaya membuat laporan kehilangan nanti dipakai untuk mengurus hak-hak almarhum," ujar Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan, Rabu, dilansir TribunJakarta.com.

Kamaruddin Simanjuntak menjelaskan, ada sejumlah uang dari beberapa rekening Brigadir J yang diduga dicuri Ferdy Sambo cs.

"Karena ada beberapa rekening Bank BNI yang uangnya dicuri oleh nenek Putri bersama Ricky Rizal."

"Demikian juga barang-barang lainnya seperti HP, laptop, dan pin-pinnya dicuri nenek Putri," kata dia.

Dikutip dari Wartakotalive.com, pelaporan tersebut dilakulan karena waktu orang tua Brigadir J di Jakarta terbatas.

"Karena mereka waktunya terbatas di Jakarta, pokoknya pelaku kejahatan harus kita tindak, supaya tidak ada mafia-mafia," beber Kamaruddin.

Menurut Kamaruddin, barang-barang Brigadir J wajib diberikan kepada para ahli waris, bukan dikuasai oleh para pelaku yang kini sudah divonis atas kasus tersebut.

"Maka yang berhak atas semua barang-barang almarhum pascadibantai atau dibunuh adalah ahli warisnya yang lima orang."

"Tetapi para pelaku ini bukan ahli waris."

"Jadi dia tidak berhak mengambil barang-barang atas almarhum," terangnya.

 

Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bersama kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak melaporkan kasus hilangnya uang ratusan juta di ATM Brigadir J ke Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bersama kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak melaporkan kasus hilangnya uang ratusan juta di ATM Brigadir J ke Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)
Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved